Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Daftar Lengkap Semboyan Kereta Api, Railfans Wajib Tahu

istilah semboyan kereta api yang merupakan suatu tanda pesan berupa isyarat dari tangan, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat dan memiliki makna tertentu

10 Februari 2023 | 18.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di dunia perkeretaapian, terdapat istilah semboyan kereta api yang merupakan suatu tanda pesan berupa isyarat dari tangan, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat dan memiliki makna tertentu untuk mengatur jalannya pengoperasian kereta api. Seperti apa makna semboyan kereta api?

Semboyan Kereta Api


Makna dari semboyan kereta api tentu berbeda-beda dan bisa berarti sebuah perintah atau larangan. Semboyan tersebut diperagakan oleh petugas atau sebuah alat yang memiliki wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda; atau pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semboyan kereta api wajib dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api, misalnya PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api), masinis, kondektur, petugas sinyal dan petugas langsir. Tak sembarangan, semboyan kereta api diatur dalam Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan dan mulai berlaku menurut Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia Nomor KEP.U/HK.215/VII/1/KA-2010.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terdapat beberapa semboyan yang tak asing lagi bagi masyarakat. Melansir ensiklopedia Universitas Stekom, berikut ini daftar semboyan kereta api yang cukup populer oleh masyarakat:

1. Semboyan 41

Semboyan kereta api yang satu ini pasti tidak asing lagi bagi masyarakat. Semboyan ini dilakukan oleh kondektur kereta api dengan cara membunyikan peluit panjang. Semboyan 41 memiliki isyarat bahwa bahwa kereta api diizinkan untuk segera diberangkatkan. 

2. Semboyan 40

Pernahkah Anda melihat petugas PPKA mengangkat tongkat yang dilengkapi rambu berbentuk bundar berwarna hijau dengan tepian putih? Itu merupakan semboyan 40. Semboyan ini  mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman. Jadi, kereta api diizinkan untuk berjalan. 

3. Semboyan 35

Semboyan kereta api ini adalah semboyan suara yang dilakukan oleh masinis dengan cara membunyikan suling/klakson lokomotif secara panjang. Hal itu dilakukan untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Masinis juga kerap membunyikan semboyan 35 saat melintas di perlintasan jalan raya atau tempat-tempat tertentu agar orang atau hewan bisa menyingkir dari rel kereta api.

4. Semboyan 21

Semboyan 21 merupakan semboyan berupa lampu yang berada di sisi gerbong. Semboyan 21 dibuat dari lampu berwarna merah yang berada pada sisi kanan dan kiri gerbong. Semboyan ini menandakan bahwa kereta/gerbong tersebut mengakhiri rangkaian kereta api.

5. Semboyan 7

Semboyan kereta api selanjutnya adalah semboyan 7 yang berupa sebuah papan dengan lingkaran yang berwarna merah yang berada di sebuah tiang sinyal disertai lampu pada sinyal elektrik menyala merah. Semboyan ini memiliki isyarat bahwa kereta api harus "berhenti". Ketika Semboyan 7 digunakan, itu berarti jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman sehingga kereta api yang akan melewatinya harus berhenti. 

6. Semboyan 5

Sama seperti semboyan 7, semboyan 5 merupakan semboyan tetap yang berupa papan merah pada tiang sinyal dengan lampu pada sinyal elektrik menyala hijau.

Semboyan 5 memiliki isyarat bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

7. Semboyan 1

Semboyan kereta api populer yang cukup terkenal di masyarakat adalah semboyan 1. Semboyan ini merupakan semboyan sementara sebagai isyarat petugas dalam kondisi siap. Semboyan 1 berupa petugas yang berdiri tegak atau petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (tidak digerak-gerakkan). Semboyan ini mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman. Selain itu, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan. 

VIVIA AGARTHA F | RIZKI DEWI AYU (CW)

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus