Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Panorama kawasan lereng Merapi memang tak pernah habis untuk dieksplorasi. Selain memiliki segudang destinasi wisata, lereng Gunung Merapi juga memiliki pemandangan indah khas gunung, sungai-sungai berkelok, hingga hutan hijau yang mempesona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi pecinta foto atau video, kawasan Merapi menjadi obyek yang selalu menarik untuk diabadikan sepanjang waktu. Terlebih ketika ada upacara adat yang digelar masyarakat setempat di kawasan itu. Nah, jika dalam dokumentasi menggunakan pesawat tanpa awak atau drone, ada sejumlah peraturan yang musti diketahui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Balai Taman Nasional Gunung Merapi atau TNGM selaku pengelola kawasan Gunung Merapi saat ini telah memberlakukan tarif baru untuk menerbangkan drone. Tarif untuk mengambil dokumentasi dari atas kawasan lereng Merapi memakai drone pribadi besarannya Rp 2 juta per unit per hari. Sedangkan jika wisatawan menyewa drone milik Balai TNGM, besaran tarifnya Rp 300 ribu per kegiatan.
Wahyudi menuturkan kebijakan tarif ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pemberlakuan tarif baru ini mulai tanggal 30 Oktober 2024," kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi, Sabtu 9 November 2024.
Adapun soal mekanisme pengajuan izin penggunaan drone, tidak mengalami perubahan. "Hanya tarif saja yang menyesuaikan peraturan berlaku, untuk teknis pengajuan izin tidak berubah," kata dia.
Selain itu, kata Wahyudi, juga ada perubahan tarif masuk ke objek wisata alam (OWA) di bawah pengelokaan TNGM sesuai PP No 36 Tahun 2024. Kini tiket masuk pengunjung wisatawan nusantara tiap Senin-Sabtu Rp 10.000 per orang per hari. Untuk rombongan pelajar/mahasiswa Indonesia (minimal 5 orang pada Senin-Sabtu) harga tiketnya Rp 5.000 per orang per hari.
Adapun tiket masuk wisatawan nusantara di hari libur atau cuti Bersama atau hari raya Rp 15.000 per orang per hari. Sedangkan untuk rombongan pelajar atau mahasiswa Indonesia (minimal 5 orang saat hari libur/cuti bersama/hari raya) harga tiketnya Rp 7.500 per orang per hari. Sedangkan tiket untuk turis mancanegara Rp 150.000 per orang per hari.
Sedangkan retribusi masuk sepeda Rp 2.000 per hari per unit, kendaraan bermotor roda dua Rp 5.000 per hari per unit, roda empat Rp 10.000 per hari per unit, dan roda enam atau lebih Rp50.000 per hari per unit. Untuk kegiatan wisata alam berkemah dikenai Rp 5.000 per orang per hari.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Ishadi Zayid menuturkan kawasan Merapi masih menjadi primadona wisata di wilayah itu sepanjang tahun.
Meski hingga saat ini gunung api itu terus menunjukkan aktivitas vulkanik, namun kunjungan ke kawasan itu terutama di zona aman atau luar zona bahaya tetaplah ramai. "Masyarakat atau pengunjung yang berwisata di kawasan Merapi kami imbau selalu mematuhi himbauan yang diberikan oleh pihak terkait," kata dia.
Imbauan soal Merapi bisa berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman maupun Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta.
Ishadi menuturkan, kunjungan ke kawasan Merapi diharapkan turut berkontribusi pada target kunjungan wisatawan Kabupaten Sleman tahun 2024 yakni sebesar 7,5 juta pengunjung.