Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Insiden Pintu Pesawat Jebol, 3 Penumpang Alaska Airlines Tuntut Ganti Rugi Rp15,7 Triliun

Dalam gugatan disebutkan bahwa ketiga penumpang Alaska Airlines tersebut diduga menderita cedera mental dan fisik.

5 Maret 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Masker oksigen penumpang digantung di atap di samping jendela yang hilang dan sebagian dinding samping Alaska Airlines Penerbangan 1282, yang menuju Ontario, California dan mengalami depresurisasi segera setelah berangkat, di Portland, Oregon, AS, 5 Januari 2024. Kyle Rinker melalui X/melalui REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga penumpang Alaska Airlines Penerbangan 1282 yang pintunya jebol saat terbang menggugat maskapai tersebut dan Boeing sebesar $1 miliar atau sekitar Rp15,7 triliun. Tiga penggugat, Kyle Rinker, Amanda Strickland, dan Kevin Kwo, mengklaim bahwa insiden 5 Januari 2024 tersebut disebabkan oleh kelalaian. Akibatnya, pintu penutup pesawat meledak di tengah penerbangan dan pesawat terpaksa melakukan pendaratan darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari CBS News, dalam gugatan disebutkan bahwa ketiga penumpang tersebut diduga menderita cedera mental, emosional, dan psikologis yang parah, termasuk stres pasca-trauma, dan cedera fisik. Kondisi itu disebut merupakan akibat langsung dari insiden pesawat Boeing itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan tersebut juga memasukkan bahwa perubahan tekanan tiba-tiba di dalam kabin menyebabkan telinga beberapa penumpang berdarah.

Jonathan W. Johnson, firma hukum di Atlanta yang mengajukan pengaduan atas nama para penumpang, menulis bahwa mereka meminta pertanggungjawaban Boeing atas kelalaiannya yang telah menyebabkan kepanikan, ketakutan, dan stres pasca-trauma.

Gugatan tersebut juga menuntut ganti rugi dari Boeing atas insiden yang seharusnya dapat dicegah. Cacat produksi Boeing itu mengancam nyawa penumpang di semua pesawat Boeing 737 Max 9. Dalam rilis juga dituliskan bahwa semua Boeing 737 Jet Max 9 dilarang terbang oleh FAA setelah penerbangan tersebut.

Armada 737-9 milik Alaska Airlines kembali mengudara pada akhir Januari setelah diperiksa keamanannya dan FAA mengizinkan untuk digunakan.

Insiden Alaska Airlines terjadi dalam penerbangan dari Portland, Oregon ke Ontario, California, pada ketinggian 16.000 kaki dan menyebabkan lubang menganga di sisi pesawat. Setelah 40 menit terbang, pesawat pun mendarat darurat. Seluruh 171 penumpang dan enam awak pesawat kembali ke bandara dengan selamat, meskipun beberapa penumpang mengalami cedera yang memerlukan perhatian medis.

Sekitar seminggu setelah pendaratan darurat, Alaska Airlines menawarkan kompensasi sebesar Rp23 juta kepada para penumpang. Dalam pernyataan persnya, maskapai tersebut mengatakan telah memberikan pengembalian dana penuh kepada setiap penumpang. Maskapai ini juga menawarkan akses terhadap sumber daya kesehatan mental dan sesi konseling. 

PEOPLE | CBS NEWS 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus