Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jupiter Fortissimo lagi-lagi terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Artis 37 tahun itu ditangkap Diresnarkoba Polda Metro Jaya di kamar indekos, di Jalan Tawakal V, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 11 Februari 2019.
Penangkapan Jupiter Fortissimo kali ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Setelah mendatangi rumah indekos yang dicuigai warga sering jadi tempat pesta narkoba, petugas mendapati Jupiter Fortissimo bersama rekan prianya yang berinisial E, di dalam kamar indekos bernomor 404.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api di bawah meja, menurut keterangan tersangka J.F. Janson Talloga alias Josh (Jupiter Fortissimo) alat tersebut miliknya, dan mengaku masih menyimpan 2 plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya," demikian yang tercantum dalam rilis yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Ini merupakan kali kedua Jupiter Fortissimo harus berurusan dengan polisi akibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya ia ditangkap, pada 10 Mei 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: 7 Bulan Bebas, Jupiter FortissimoTersangkut Lagi Kasus Narkoba
Jupiter Fortissimo saat itu divonis 2,5 tahun penjara. Ia baru menghirup udara pada 27 Juli 2018 lalu.
TABLOIDBINTANG.COM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini