Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putra sulung Ahmad Albar dan Rini S Bono, Ozzy Albar atau Fauzy Albar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan pada Kamis siang, 13 September 2018 menjadi tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ozzy Albar ditangkap Satgas Narkoba Polda Metro Jaya di Jalan Walter Mongonsidi, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari, 11 September lalu. Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 2,6 gram di saku celana Ozzy Albar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono menyebut Ozzy Albar terancam hukuman empat tahun penjara.
"Tersangka OA alias FA ini mulai hari ini dilakukan penahanan. Yang bersangkutan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Golongan 1 ya ancaman 4 tahun," ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 13 September 2018.
Argo mengatakan, penangkapan Ozzy Albar hasil dari pengembangan penyelidikan hasil laporan warga yang kerap melihatnya bertransaksi dengan seorang bandar inisial B di sebuah mal kawasan Cinere. "Telah kita lakukan pengembangan bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini atau OA alias FA ini mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dan pelaksanaan pertemuannya ada di salah satu mal ya," ujar Argo Yuwono.