Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kecanduan, Ozzy Albar Konsumsi Narkoba Sejak 10 Tahun Lalu

Putra Ahmad Abar, Fauzi Albar alias Ozzy Albar, diduga telah kecanduan narkoba sejak 10 tahun lalu dan rutin mengonsuminya sejak setahun terakhir.

13 September 2018 | 14.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ozzy Albar. instagram.com/ozzy_albar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fauzi Albar alias Ozzy Albar diduga telah kecanduan narkoba sejak 10 tahun lalu. Kepala Sub Direktorat II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Alexander mengatakan putra sulung rocker Ahmad Albar itu juga telah ketergantungan sabu, amfetamin dan benzo atau benzodiazepin sejak 2008.

Baca: Kerap Transaksi Narkoba, Gerak Gerik Ozzy Albar Sudah Diintai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mulai pakai sejak 10 tahun lalu, dan bertambah rutin sejak setahun belakangan," kata Doni di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ozzy ditangkap bersama di ATM Jalan Wolter Monginsidi di RT1 RW4 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin dinihari lalu.

Polisi menemukan barang bukti ganja 2,66 gram di dalam saku kanan celana Ozzy Albar saat menggeledahnya.

"Memang kami sudah intai. Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang bersangkutan sering bertransaksi narkoba," ucapnya.

Penangkapan terhadap Ozzy Albar menambah daftar keluarganya yang terjerat kasus narkoba. Pada Februari lalu, adiknya, Fachri Albar ditangkap kediamannya di kawasan Cireundeu, Jakarta Selatan. Polisi menyita satu paket sabu, lintingan ganja serta dua papan dumolid milik Fachri.

Ayahnya, Ahmad Albar pernah terjerat kasus narkoba pada November 2007. Tim reserse Mabes Polri menangkap dia dan menemukan 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Baca: Ditangkap di ATM Bawa Ganja, Anak Ahmad Albar Positif Sabu

Ahmad Albar disangka mengetahui penyimpanan pil ekstasi tersebut. Polisi juga menuduh Ahmad Albar membiarkan buron penyimpan ekstasi itu menginap di rumahnya. Mantan suami artis Rini S. Bono ini telah divonis bersalah dan menjalani hukuman delapan bulan penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus