Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Fauzi alias Ozzy Albar sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja. Mulai hari ini, Kamis, 13 September 2018, anak musikus Ahmad Albar itu resmi menjalani penahanan di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca: Positif Ganja, Sabu, Ekstasi, Keterangan Ozzy Albar Berubah-ubah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka OA (Ozzy Albar) mulai hari ini kami lakukan penahanan," kata Argo di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argo mengatakan Ozzy Albar ditangkap pada Senin lalu sekitar pukul 01.00 di sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Ozzy ditangkap di dalam mobil saat menunggu teman wanitanya, yang berinisial NB, mengambil uang di ATM.
Dari saku sebelah kanan Ozzy, polisi menemukan barang bukti 2,66 gram ganja. "Ozzy dan temannya positif narkoba jenis ganja dan sabu," ucapnya.
Kepala Subdirektorat II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Alexander mengatakan polisi awalnya kesulitan menggali keterangan dari Ozzy setelah ditangkap. "Awalnya berbelit-belit. Baru kemarin bisa kami gali keterangan darinya," ujarnya.
Baca: Kecanduan, Ozzy Albar Konsumsi Narkoba Sejak 10 Tahun Lalu
Kini Ozzy Albar terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Pada 10 Juli 2018, adik Ozzy, aktor Fachri Albar, dijatuhi vonis tujuh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat karena kasus penyalahgunaan narkoba.