Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Kawasan Wisata Bahari Mandeh Masih Terbuka untuk Dikembangkan

Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh masih bisa dikembangkan guna menarik lebih banyak turis.

28 Januari 2018 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang penyelam memotret pemutihan terumbu karang di Mandeh. Foto: Indrawadi Universitas Bung Hatta Padang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Painan - Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh masih bisa dikembangkan guna menarik lebih banyak turis. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, membuka kesempatan luas kepada investor baik dalam maupun luar negeri berinvestasi di sana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pesisir Selatan Suardi mengatakan beberapa pulau di Kawasan Mandeh yang bisa dikelola, di antaranya, Pulau Bintagor dengan luas 37 hektare, Pulau Pagang (32 hektare), Pulau Ular (1 hektare), dan Pulau Marak (256 hektare).

Selanjutnya, Pulau Cubadak (705 hektare), Pulau Taraju (3 hektare), Pulau Setan (1 hektare), Pulau Sironjong Kaciak (3 hektare) dan Pulau Sironjong Gadang (25 hektare).

Ia mengatakan di lokasi-lokasi tersebut, investor bisa mengembangkan berbagai wahana pariwisata, penginapan, dermaga bahkan juga bisa membuat restoran terapung.

Sementara Bukit Ameh memiliki luas 1.340 hektare dan sekitar 400 hektare saat ini dalam tahap pembebasan lahan. Di lokasi ini investor bisa membangun hotel berkelas internasional, lapangan golf, restoran dan lainnya.

"Kami membutuhkan investor yang serius, bukan yang iseng-iseng," kata Suardi di Painan, Minggu, 28/1. Hal tersebut dikatakannya menanggapi beberapa investor yang mengungkapkan kesanggupannya mengelola Kawasan Mandeh, namun tidak berlanjut.

Menurut Suardi, pelbagai kemudahan akan ditawarkan kepada investor yang serius di antaranya kemudahan pengurusan izin, pengurusan izin bisa dilakukan secara online dan izin yang diterbitkan gratis kecuali izin mendirikan bangunan (IMB).

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus