Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara mobil pengguna jalan tol wajib mengetahui tipe-tipe Tempat Istirahat dan Pelayanan atau TIP atau yang lebih kita kenal dengan nama rest area.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rest Area merupakan fasilitas bagi pengguna jalan tol untuk beristirahat. Tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari laman pu.go.id, rest area dibagi menjadi 3 Tipe, yakni A, B, dan C. Pembagian ini sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya. Selain itu, rest area juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal. Misalnya, objek wisata dan UMKM.
Selain menjadi tempat singgah para pengendara yang lelah, rest area juga berfungsi sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Jarak interval antar-rest area pada arah yang sama diatur dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, berikut ini adalah perbedaan rest area tipe A, B, dan C.
Tipe A
Rest area tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Fasilitas itu meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Tipe B
Kemudian rest area tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Fasilitas rest area yang disediakan tipe ini meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Tipe C
Selanjutnya rest area tipe C memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B. Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan, terkadang fasilitas rest area tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
M. RIZQI AKBAR