Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Cekcok mulut berujung pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.

12 September 2024 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka pengeroyokan di pom bensin rest area Km 13,5 Jalan Tol Jakarta-Merak, Kota Tangerang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengeroyokan ini bermula saat korban, seorang sopir truk yang sedang dalam perjalanan mengantar barang dari Cianjur ke Balaraja singgah di rest area untuk mengisi bahan bakar. Saat antre, terjadi selisih paham dengan kru sebuah bus yang menyalip antrean.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cekcok mulut pun tak terhindarkan, hingga berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi telah menahan dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, yakni AP dan AF. “Masing-masing perannya adalah saudara AP ini menusuk korban, kemudian saudara AF ini menendang korban,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024.

Barang bukti yang disita termasuk rekaman CCTV, bus tersangka, pakaian korban, pakaian pelaku, dan alat yang digunakan untuk menusuk. Namun, pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban telah dibuang ke laut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, yang disubsiderkan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. Para pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Ade Ary juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan. “Hati-hati, jangan mudah emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan. Akhirnya merugikan orang lain dan diri sendiri, tentunya ada konsekuensi hukum apabila korban merasa dirugikan," ujarnya. Dia juga menekankan pentingnya kesadaran bahwa banyak peristiwa di ruang publik yang terekam oleh CCTV dan kamera masyarakat sekitar. 

Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus