Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hampir lima tahun setelah kematian mantan anggota K-pop group KARA, Goo Hara, 'Undang-Undang Goo Hara' akhirnya disetujui dan disahkan oleh Kabinet Korea Selatan. Undang-undang tersebut, yang mencegah klaim orang tua atas aset anak-anak mereka jika mereka mengabaikan tugas sebagai orang tua, dibuat oleh Goo Ho In, kakak laki-laki mendiang, setelah ibu mereka menuntut setengah dari aset Hara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengajuan usulan UU Goo Hara yang disusun Ho In dibantu oleh perwakilan dari DPR Korea Seo Young Kyo sejak 2020 lalu. “Saya menyambut baik pengesahan subkomite RUU Goo Hara di Komite Legislatif dan Kehakiman, yang memakan waktu empat tahun penuh,” ungkapnya pascapengesahan pada Selasa, 7 Mei 2024, dilansir dari Naver.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pidatonya, Young Kyo mengaku merasa senang dan lega karena undang-undang ini berhasil diresmikan. “Aku lega bahwa UU Goo Hara lolos dan mampu menenangkan orang-orang yang sakit hati,” katanya. Di samping UU Goo Hara ada tiga undang-undang lain yang sudah berlaku dan akan segera dilaksanakan, yaitu 'Undang-Undang Selamatkan Pegawai Negeri Sipil', 'Undang-Undang Selamatkan Tentara', dan 'Undang-Undang Selamatkan Pelaut'.
Kisah di Balik UU Goo Hara
Latar belakang pengusulan UU Goo Hara kepada pihak berwenang di Korea Selatan diawali dari kehadiran sang ibu di pemakaman Goo Hara. Membawa kuasa hukumnya, ibu Hara meminta klaim warisan sebagai orang tua dari yang meninggal berupa setengah dari aset yang putrinya punya.
Kakak Hara, Goo Ho In menolak mentah-mentah klaim tersebut dan mengumumkan bahwa ibu mereka pergi dan menelantarkan ia dan Hara sejak kecil. Ibunya bahkan tidak pernah menghubungi keduanya sama sekali selama kurang lebih 20 tahun lamanya. Berharap bahwa ia bisa memberikan “hadiah terakhir” untuk mendiang adiknya, Ho In pun maju ke Kehakiman Nasional Korea pada 2020 untuk mengajukan undang-undang yang ia buat untuk kemudian diberi nama UU Goo Hara.
Undang-undang tersebut berisi peraturan bahwa hak waris bagi orang tua/kerabat yang menganiaya/menelantarkan anak/sanak saudara mereka akan dihapuskan. Dikawal oleh perwakilan Seo Young Kyo, UU ini akhirnya resmi disahkan. “Orang tua yang tidak membesarkan anaknya sama saja dengan menelantarkan dan menganiaya anaknya. Saya sangat senang UU Goo Hara disahkan,” tuturnya.
Meski begitu, karena peresmiannya dilakukan dengan syarat baru bisa diterapkan pada 1 Januari 2026 mendatang, Young Kyo masih mau meneruskan perjuangan kakak mendiang agar waktu implementasinya bisa dilaksanakan seawal mungkin.
Goo Hara Meninggal di Usia 28 Tahun
Pada November 2019, Hara ditemukan tewas di rumahnya yang berlokasi di Seoul dan diyakini secara luas telah melakukan bunuh diri. Ia meninggal di usianya yang ke-28 tahun. Hingga hari ini, penyebab kematian Hara belum bisa dipastikan, tetapi dugaan terkuat mengatakan bahwa mendiang melakukan bunuh diri untuk mengakhiri hidupnya.
Sebelumnya, mendiang juga pernah ditemukan tidak sadarkan diri oleh manajernya dan langsung dibawa ke rumah sakit pada Mei di tahun yang sama. Setelahnya ia sempat menyatakan permintaan maaf karena telah membuat para penggemarnya khawatir sebelum terlihat aktif kembali untuk mempromosikan lagu-lagunya.
Beberapa dugaan mengenai kematiannya sempat ramai dibicarakan di media massa. Ada yang mengira kematiannya memiliki sangkut paut dengan mantan pacarnya yang abusive dan pernah mengancamnya akan menghancurkan karier Hara.
Selain itu, ada pula anggapan bahwa ia memutuskan mengakhiri hidupnya setelah mendapat perlakuan buruk dari para haters yang merundungnya di media sosial. Kematiannya juga beberapa kali disangkutpautkan dengan idol perempuan lainnya, Sulli, yang meninggal satu bulan sebelum Hara ditemukan tak bernyawa. Semasa hidup, keduanya dikenal sebagai sahabat dekat.
XPORTNEWS | TODAY ONLINE | NAVER
Pilihan Editor: Meski Sudah Disahkan, UU Goo Hara Baru Berlaku Dua Tahun Lagi