Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Masjid Giok Nagan Raya Diproyeksikan Jadi Destinasi Wisata Ziarah di Aceh

Masjid Giok yang saat ini masih dalam proses pembangunan telah cukup menarik minat wisatawan.

2 Januari 2021 | 12.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Nova Iriansyah berharap Masjid Agung Baitul A’la Kabupaten Nagan Raya atau dikenal dengan sebutan Masjid Giok Aceh dapat menjadi destinasi wisata ziarah di Aceh.

“Destinasi wisata ziarah ini artinya orang bisa melihat keindahan masjidnya dan salat di sini,” kata Iriansyah saat meninjau Masjid Agung Baitul A’la di Nagan Raya, Jumat, 1 Januari 2021.

Masjid Giok yang saat ini masih dalam proses pembangunan telah cukup menarik minat wisatawan. Masjid itu memiliki keunikan karena menggunakan bahan lokal batu giok ciri khas Kabupaten Nagan Raya yang diambil dari sekitar alam di Nagan Raya, Aceh.

Mulai dari bagian dinding, lantai dan sejumlah ornamen turut dihiasi dengan batu giok sehingga terlihat semakin indah.

Iriansyah juga berharap nantinya masjid itu dapat menjadi pusat kebudayaan Islam di Indonesia, khususnya di Aceh. Artinya, masjid itu tak hanya dijadikan sebagai tempat melaksanakan ibadah salat saja, namun sekaligus menjadi sarana pendidikan, museum serta menjadi masjid yang indah.

“Atas nama Pemerintah Aceh, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Nagan Raya, arsitek, instruktur, termasuk pekerja. Tanpa mereka (pekerja) pekerjaan ini tidak bisa diselesaikan,” kata Iriansyah.

Ia berharap masjid yang saat ini sudah menelan anggaran pembangunan sekitar Rp 128 miliar tersebut dapat dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus