Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Novi SUKATANI Dipecat, Bupati Purbalingga akan Fasilitasi Jadi Guru Lagi

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menawarkan Novi Citra, vokalis SUKATANI yang dipecat dari tempatnya mengajar di Banjarnegara.

22 Februari 2025 | 23.40 WIB

Duo band Sukatani. Dok Nois Are Sip!
Perbesar
Duo band Sukatani. Dok Nois Are Sip!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Novi Citra alias Twister Angel, vokalis duo SUKATANI dikabarkan dipecat dari Sekolah Dasar Islam Terpadu Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tempatnya mengajar. Pemecatan itu imbas dari lirik lagu 'Bayar-Bayar-Bayar' yang dianggap menghina kepolisian RI. Segera setelah duo SUKATANI, Novi dan Syifa Al Lufti alias Alectroguy membuat video viral minta maaf ke Kapolri dan mencabut lagu 'Bayar-Bayar-Bayar' dukungan mengalir kepada band punk asal Purbalingga itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pilihan Editor: SUKATANI Minta Maaf, Ketua Koalisi Seni Indonesia: Kebebasan Berekspresi Jaga Peradaban

Bupati Purbalingga akan Fasilitasi Sekolah untuk Novi SUKATANI

Mendengar kabar itu, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif yang tengah mengikuti retret Kepala Daerah di Magelang, menyatakan akan menyediakan sekolah baru agar Novi bisa mengajar. "Saya, Fahmi Muhammad Hanif, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," kata Fahmi dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Sabtu, 22 Februari 2025. "Insyaallah, saya selaku Pemerintah Kabupaten Purbalingga siap memfasilitasi dan mensupport," ujarnya menambahkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menanggapi kabar pemecatan itu. Lewat pernyataan yang diterima Tempo hari ini, Ketua FSGI Fahmi Hatib mengecam pemecatan itu.  FSGI menemukan fakta bahwa data Novi sudah dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025, sepekan sebelum SUKATANI membuat video permintaan maaf itu. 

FSGI mengatakan, pemecatan guru diatur dalam UU No. 14/2005 tentang guru dan Permendikbudristek tentang Perlindungan Guru. Jika guru swasta, kata dia, bisa digunakan UU Tenaga Kerja. 

FSGI: Pemecatan Novi Melanggar UU

Kedua, guru juga warga negara yang dijamin konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkaya. "Jadi pemecatan (dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada," kata dia. Poin ketiga,  jika benar pemecatan itu berkaitan dengan hak berekspresi dalam lagu 'Bayar-Bayar-Bayar', maka FSGI mengecam pemecatan dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru. 

FSGI juga meminta Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap Novi sebagai guru. "FSGI mendesak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut," kata Fahmi.

SUKATANI Kabarkan Kondisi Aman

Sebelumnya, dalam unggahan di Instagram Story hari ini, SUKATANI mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan dari berbagai pihak. "Kami juga ingin mengabarkan bahwa kondisi kami sudah membaik dan berada pada  ruang yang lebih aman," tulis SUKATANI. 

Lagu 'Bayar-Bayar-Bayar' ada dalam album Gelap Gempita. Album ini dinobatkan sebagai Album Pilihan Tempo 2025. Lirik lagu ini mengkritisi kebiasaan harus membayar tiap kali berurusan dengan polisi. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus