Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengimbau pengelola hotel, restoran, dan kafe memutar lagu-lagu Melayu untuk melestarikan kebudayaan sekaligus menarik minat wisatawan mancanegara. Dinas Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan peraturan daerah untuk merealisasikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Imbauan tentang melestarikan budaya Melayu itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu," kata Ardi pada Rabu, 14 Juni 2022. Dalam peraturan tersebut, tercantum 12 kebudayaan Melayu yang perlu dilestarikan, yakni tradisi lisan, manuskrip, cagar budaya, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan perfilman.
Wisatawan domestik saat berlibur di kawasan Nongsa Point Marina Nongsa Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya memutar lagu-lagu Melayu, Ardi melanjutkan, pengelola hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata juga mesti menyediakan kuliner khas Melayu. Di antaranya lendon, asam pedas, roti jala, dan lainnya. "Beberapa kafe di Batam sudah mengkombinasikan menu dengan kuliner khas Melayu," ujarnya.
Pemerintah Kota Batam, menurut Ardi, juga menggelar lomba cipta lagu Melayu yang dibuat oleh anak-anak. Sekitar 14 tembang Melayu tersebut akan diperdengarkan dalam acara Kenduri Seni Melayu pada 21-23 Juli 2022.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.