Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Pengelola Kawasan Bromo Jelaskan Soal Pungutan Pengambilan Gambar Komersial

Sebelumnya beredar unggahan yang menunjukkan bukti pembayaran tarif sebesar Rp 1 juta untuk pengambilan gambar di kawasan Bromo.

9 Juni 2022 | 06.31 WIB

Warga memfoto Gunung Semeru dari Desa Sumber Mujur, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu 18 Desember 2021. Hasil pengamatan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) laporan per 6 jam tanggal 18 Desember pukul 00.00 - 06.00 WIB terjadi 5 kali gempa hembusan dengan amplitudo 2-7 mm, dan lama gempa 30-85 detik sementara tingkat aktivitas  Gunung Semeru pada level III (Siaga). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga memfoto Gunung Semeru dari Desa Sumber Mujur, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu 18 Desember 2021. Hasil pengamatan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) laporan per 6 jam tanggal 18 Desember pukul 00.00 - 06.00 WIB terjadi 5 kali gempa hembusan dengan amplitudo 2-7 mm, dan lama gempa 30-85 detik sementara tingkat aktivitas Gunung Semeru pada level III (Siaga). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjelaskan mengenai besaran tarif pengambilan gambar berupa foto atau video di kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur. Hal tersebut untuk menanggapi adanya unggahan yang menunjukkan bukti pembayaran tarif sebesar Rp 1 juta untuk pengambilan gambar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS Sarif Hidayat mengatakan bahwa besaran tarif untuk pengambilan gambar itu ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014. "Iya benar (sesuai dengan PP Nomor 12/2014)," kata dia, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan ada sejumlah besaran tarif yang ditetapkan untuk pengambilan gambar di kawasan taman nasional. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jenis PNPB untuk snapshot film komersial di kawasan taman nasional ditetapkan sebesar Rp 10 juta per paket, penggunaan handycam Rp 1 juta per paket dan foto Rp250 ribu per paket.

"Pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 tahun 2014 dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan," kata Sarif.

Unggahan dari sebuah akun media sosial di Instagram yang menunjukkan bukti pembayaran sebesar Rp 1 juta mendapat beragam respons. Banyak yang menganggap besaran tarif itu terlalu mahal dan mempertanyakan dasar penetapan besaran tarif tersebut.

Berkaitan dengan itu, Sarif menjelaskan pada 3 Juni 2022 petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjumpai adanya aktivitas snapshot film di kawasan Laut Pasir Bromo oleh kurang lebih sebanyak 20 orang. Dengan adanya aktivitas itu, petugas menjelaskan adanya pungutan sesuai dengan ketentuan. "Petugas meyakini bahwa selain melakukan kegiatan fotografi juga melakukan pengambilan video yang ditujukan untuk pembuatan vlog atau publikasi dengan tujuan komersil," kata Sarif. Pungutan sebesar Rp 1 juta yang termasuk PNBP tersebut sudah disetorkan oleh bendahara ke kas negara.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus