Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Pleidoi Ahmad Dhani Sebut Chat Mesum Rizieq Shihab

Ahmad Dhani menyinggung soal Ahok terkait kasus penistaan agama dan kasus chat Habib Rizieq

18 Desember 2018 | 06.22 WIB

Terdakwa musisi Ahmad Dhani saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian, 10 Desember 2018. Dalam agenda persidangan tersebut ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penutut umum. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Terdakwa musisi Ahmad Dhani saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian, 10 Desember 2018. Dalam agenda persidangan tersebut ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penutut umum. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani membacakan pledoi di hadapan majelis hakim terkasut kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Senin, 17 Desember 2018. Ahmad Dhani menyinggung soal Ahok terkait kasus penistaan agama dan kasus chat Habib Rizieq.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Di hadapan majelis hakim, Ahmad Dhani mengatakan bahwa konten pornografi yang dialamatkan kepada Habib Rizieq adalah palsu alias tidak benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lihatlah kasus chat palsu HRS, penetapan tersangkanya politis, begitu juga penangkapan, SP3-nya, semuanya politis. Lihatlah bagaimana rezim ini mengusir HRS secara halus, sehingga Habib Rizieq tidak bisa pulang," kata Ahmad Dhani membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Ahmad Dhani Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Ahmad Dhani menduga kasus mesum Habib Rizieq bermuatan politis yang sengaja diperkarakan lantaran yang bersangkutan kerap melayangkan kritik terhadap pemerintah. Ahmad Dhani menyebut aktivis-aktivis yang berseberangan dengan pemerintah dicari-cari kesalahannya.

Terkait UU ujaran kebencian yang menjadikannya sebagai terdakwa dan UU ITE, Ahmad Dhani menduga dua undang-undang tersebut sengaja dibuat untuk menjerat aktivis-aktivitas yang tidak pro pemerintah.

"Majelis Hakim Yang Mulia, kita patut curiga jangan-jangan UU ITE Pasal ujaran kebencian ini dibuat di tahun politik hanya untuk memasung aktivis dari kegiatan-kegiatan berdemokrasi, karena hampir semua korbannya adalah aktivis yang tidak pro rezim," ungkap Ahmad Dhani. Ahmad Dhani meyakini kasus yang menjeratnya lebih bermotif politik daripada penegakan hukum.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus