Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Kupang - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Jawa Timur akan menyerahkan enam ekor komodo yang hendak diperjualbelikan secara ilegal ke BBKSDA Nusa Tenggara Timur (NTT). Enam ekor komodi itu bakal dilepasliarkan di Pulau Ontoloe, Riung, Kabupaten Ngada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Berakhir Pekan di Taman Nasional Komodo, Intip Keunikannya
"Kami memilih Pulau Ontoloe di Riung untuk pelepasliaran Komodo yang sempat diperjualbelikan secara ilegal itu," kata Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara kepada wartawan, Kamis, 11 Juli 2019. Enam ekor komodo itu akan dikirim pada Sabtu, 13 Juli 2019 kemudian dilepas ke habitatnya pada Senin, 15 Juli 2019.
Menurut dia, pengembalian komodo ke habitatnya diputuskan setelah dilakukan pertemuan di tingkat nasional. Di sana dipilih Pulau Ontoloe untuk pelepasanliaran komodo itu. "Sebelum dilepas, komodo itu akan kandangkan selama 5 sampai 7 hari supaya merasa nyaman untuk kembali ke habitatnya," kata Timbul Batubara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pulau Ontoloe di Ngada dipilih karena berdasarkan hasil uji DNA yang dilakukan oleh LIPI, diketahui komodo yang hendak diperjualbelikan dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur itu hampir sama dengan komodo di Pulau Ontoloe.
"Ada kemiripan genetika dengan komodo yang ada di Pulau Flores bagian utara," ucap Timbul. Selain Pulau Komodo, ada beberapa titik di NTT yang menjadi habitat komodo. Yakni di Manggarai Barat, Manggarai, dan Ngada.
Sebelumnya Polda Jawa Timur mengungkap jaringan penyelundup satwa liar yang telah menjual sebanyak 41 ekor satwa komodo ke luar negeri. Praktek perdagangan illegal satwa komodo ini terungkap dari hasil operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Ada lima tersangka penyelundupan satwa liar. Komplotan ini mengaku menjual satwa liar secara ilegal sejak 2016 dan telah menjual 41 ekor komodo ke luar negeri.