Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Raffi Ahmad dibuat geram oleh salah satu akun instagram. Pasalnya akun dengan nama @jualbelibayisekarang telah mengunggah foto keponakannya-bayi kembar adiknya, Syahnaz Sadiqah, untuk ditawarkan ke pembeli layaknya barang dagangan.
Raffi Ahmad meluapkan kekesalannya itu melalui unggahan Instagram story pada Rabu, 4 Maret 2020. Pria kelahiran Bandung 33 tahun silam ini juga mengajak para pengikutnya untuk melaporkan akun tersebut. "Tolong bantu report guys! Nooowwwww!," tulisnya dalam keterangan instagram story.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raffi Ahmad membagikan tangkapan layar dari akun instagram @jualbelibayisekarang. Tangkapan layar tersebut tersebut juga diunggah oleh sang Adik, Syahnaz Sadiqah. Di sana tampak sepasang bayi kembar yang merupakan keponakan Raffi sedang ditawarkan kepada pembeli yang berminat. Dari keterangan, akun jual beli bayi tersebut berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti sang kakak, Shahnaz juga menyatakan kekesalannya dan meminta kepada para pengikutnya di instagram untuk melaporkan akun tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Liat akun kaya gini tuh gila sih yaaa maksudnya apa. Gak cuma foto anaku doang yang dipost ada foto bayi lain juga banyak. Kesel banget sih ini liatnya. Bantu report acc dong gais. Biar gak ada yang gini-gini lagi," tulis Syahnaz.Syahnaz Sadiqah, adik Raffi Ahmad melahirkan sepasang bayi kembar. Foto/Instagram/syahnazs
Dari pantauan di media sosial Instagram, kini aku @jualbelibayisekarang sudah tidak ditemukan lagi.
Sekadar informasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan kasus jual beli bayi sebagai perbuatan yang tidak bisa ditolerir. sebab kejahatan ini memperlakukan anak/bayi menjadi komoditi jual beli, seperti barang dagangan.
Setiap pelaku jual-beli anak dapat dijerat pidana UU PTTPO NO 21/2007 dengan tuntutan maksimal 15 tahun dan jika ortu pelakunya akan ditambah 1/3 dr pidana maksimal. Selain itu dalam UU PA No 35/2014 pun dijelaskan maksimal 15 tahun dan tambahan 1/3 jika pelakunya merupakan orangtua dari sang anak.
M RYAN H