Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat tepat di Hari Raya Idul Fitri, Senin, 2 Mei 2022. Selanjutnya, Ridho Rhoma harus tetap menjalani wajib lapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021. Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," kata Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta pada Senin, 2 Mei 2022.
Ridho mengatakan mendapatkan banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Meski mendapat stigma negatif, ia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.
"Saya di sini dapat banyak pembinaan. InsyaAllah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini," kata Ridho.
Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga. Ke depannya, Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya. "Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar," katanya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan. "Setelah dua tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi tanggal 5 Mei 2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tonny.
Ridho Rhoma selanjutnya akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur. "Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh," katanya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.