Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma mendapat remisi bebas bersayarat pada Lebaran hari pertama, Senin 2 Mei 2022. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, TonnyNainggolan mengatakan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu selanjutnya akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
"Iya bebas bersyarat, jadi hari ini kami akan serahkan ke Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok, Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor dia," kata Tony saat dihubungi pada Senin 2 Mei 2022
Tony menyampaikan bahwa Ridho Rhoma bebas setelah mendapat remisi lebaran. Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu pun bisa bebas lebih cepat dari seharusnya.
Ridho sebenarnya baru akan keluar tanggal 5 Mei 2022 jika tidak dapat remisi. Namun adanya remisi ini membuat Ridho bisa bebas lebih cepat. Tony menyampaikan bahwa Ridho akan bebas sore ini.
"Sebelum dapat remisi seharusnya dia tanggal 5 Mei bebas. Tapi, akibat dia dapat remisi jadi dipercepat jadi tanggal 2. Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari," kata Tony.
Sebelumnya, penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau yang lebih dikenal sebagai Ridho Rhoma, kembali ditangkap oleh aparat kepolisian akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu 7 Februari 2021.
Untuk diketahui juga bahwa Ridho Rhoma juga pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017. Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan ditangkap di Lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Saat penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Ketika itu Ridho Rhoma mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho pun diganjar 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Baca juga: Polisi Buru Penyuplai Sabu dan Ekstasi ke Ridho Rhoma
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini