Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

28 April 2024 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Artis dan pesinetron Rio Reifan kembali ditangkap polisi yang kelima kalinya dalam kasus narkoba. Rio ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Jumat, 26 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahuddin. Ia mengatakan jika Rio Reifan telah diamankan. "Benar (artis Rio Reifan) ditangkap di Jakarta Timur," kata Syahuddin pada Ahad, 28 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahduddi menuturkan, jenis obatan-obatan terlarang yang dikonsumsi Rio yakni sabu, ekstasi, dan obat keras. Hasil tes urine menunjukkan Rio positif narkoba.

Sebelumnya, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu telah empat kali ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika berbahaya atau narkoba. Begini detail kasusnya:

Tahun 2015

Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu. Saat itu ia diciduk di Kalibata, Jakarta Selatan. Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram, serta dua alat hisap. Rio divonis 14 bulan penjara.

Tahun 2017

Baru menikmati udara bebas beberapa bulan, Rio kembali mendekam di penjara setelah ditangkap polisi saat berpesta sabu di tempat hiburan malam Jalan Caman, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Ahad, 13 Agustus 2017. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu klip sabu-sabu dan alat hisap atau bong.

Rio ditangkap polisi dan diketahui telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2012. Rio Reifan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Ahad, 13 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Caman Raya, Bekasi Selatan.

"Informasinya yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Mungkin belum tuntas dan melanjutkan kembali di mobil yang diparkir di daerah Caman‎," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Wijonarko, Senin, 14 Agustus 2017.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal‎ 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Namun, Rio yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi hanya menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan saja.

Tahun 2019

Rio kembali berurusan dengan polisi pada 13 Agustus 2019. Ia diciduk polisi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram.

"Betul ada penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Menurut Kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mengatakan jika Rio telah memakai narkoba sejak 2009.

"Dia telah menggunakan narkoba sejak tahun 2009," katanya pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Atas kejadian itu Rio divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapatkan program asimilasi Covid-19. 

Tahun 2021  

Pada 2021, Rio kembali ditangkap ke-empat kalinya oleh polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. Mantan suami Henny Mona itu diringkus polisi untuk kasus yang sama di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur. 

"Yang tangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 20 April 2021. 

Di luar kasus narkobanya, Rio juga pernah ditangkap polisi karena kasus pengeroyokan pada 2010. Saat itu Rio dan kakaknya dilaporkan setelah korbannya menolak penyelesaian secara kekeluargaan. Karena kasus pengeroyokan itu, Rio Reifan harus mendekam di penjara 6 bulan.

Tahun 2024

Lebih anyar, ia kembali sersandung kasus narkoba lagi usai nenerapa kali keluar-masuk biu. Kasus penyalahgunaan narkotika seperti sabu, ekstasi, dan obat keras.Dikutip dari Antara, Rio ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Jumat lalu, 26 April 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus