Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Rumah Milea di Film Dilan Dapat Penghargaan Bangunan Cagar Budaya Bandung

Sepuluh sepuluh pemilik bangunan di Kota Bandung mendapatkan penghargaan Bangunan Cagar Budaya Bandung. Salah satunya rumah Milea dalam film Dilan.

18 Desember 2021 | 10.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Jawa Barat, memberikan penghargaan cagar budaya kepada sepuluh pemilik bangunan pada Jumat, 17 Desember 2021. Penghargaan tahunan sejak 2016 itu sebelumnya telah diberikan kepada 30 pemilik bangunan cagar budaya di Kota Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kenny Kaniasari mengatakan penghargaan tersebut untuk membangun semangat melestarikan cagar budaya dengan konservasi yang sesuai kaidah interior dan eksterior. Sepuluh bangunan yang mendapatkan penghargaan Bangunan Cagar Budaya Bandung adalah Gedung Balai Pertemuan Ilmiah atau BPI Institut Teknologi Bandung, Gereja Bethel, Cafe Antiqo, kantor Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Barat, Rumah Dapahati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, beberapa rumah tinggal seperti di Jalan Gempol, Aria Jipang, Kebonjati, dan Cisangkuy. Sebuah rumah tinggal yang dipakai syuting film Dilan juga mendapat penghargaan cagar budaya. Dalam film Dilan, rumah tersebut ditempati keluarga Milea. "Letaknya di Jalan Kencana Nomor 3," kata anggota dewan juri, Ridwan Hutagalung kepada Tempo, Jumat, 17 Desember 2021. Di peta Google ada yang menandai lokasi itu dengan tulisan Rumah Milea.

Menurut Kenny, penghargaan ini menampilkan sosok bangunan cagar budaya yang dirawat dengan baik dan digunakan sesuai fungsinya. Proses penghargaan terbagi menjadi tiga tahap, mulai dari pengumpulan 20 nominator, survei ke lapangan, dan penilaian yang berlangsung 9 - 18 November 2021.

"Panitia melibatkan dewan juri yang berjumlah lima orang dari Bandung Heritage, Komunitas Aleut, akademisi, dan penggiat cagar budaya," kata Kenny. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang terbagi dalam golongan A, B, dan C.

Ketua Dewan Juri Bangunan Cagar Budaya Bandung, Aji Bimarsono mengatakan, penghargaan cagar budaya 2021 mengangkat dimensi pelestarian Kota Bandung yang penting dan relevan saat ini. "Dewan juri menekankan keberhasilan pelestarian cagar budaya Kota Bandung," katanya. Pelestarian itu meliputi upaya perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan.

Baca juga:
Tren Mengabadikan Wisata dalam Sketsa Seperti Daniel Nugraha

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus