Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Sahrul Gunawan dan Ali Syakieb Saling Klaim Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bandung

Pilkada Kabupaten Bandung 2024 diwarnai saling klaim kemenangan antara pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan.

28 November 2024 | 23.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pilkada Kabupaten Bandung 2024 diwarnai persaingan sengit antara dua pasangan calon yang sama-sama berlatar belakang pesohor. Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada Rabu, 27 November 2024, pasangan nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb mengantongi keunggulan dengan raihan 57,01 persen suara. Sementara pasangan nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan berada di angka 42,99 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data tersebut juga mencatat, di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung, pasangan Dadang-Ali menguasai mayoritas wilayah. Adapun hasil real count sementara yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), data terakhir menunjukkan pasangan ini mengungguli dengan 56,15 persen suara dari total 91,60 persen suara yang telah masuk.

Puji Syukur dan Selebrasi Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Meskipun baru hasil sementara, pasangan Dadang-Ali sudah melakukan selebrasi. Dalam unggahan Instagram Story, keduanya menerima ucapan selamat dari para pendukung. "Kami sangat bersyukur dengan hasil quick count ini karena suara yang masuk sudah 94 persen. Alhamdulillah Dadang Supriatna-Ali Syakieb menang 56,85 persen," kata Dadang Supriatna pada Rabu malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya bahkan  juga memanjatkan dengan sujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih atas dukungan para pendukungnya, seperti yang direkam oleh akun @derr*set*aw*ns. Ali bahkan telah mengunggah ucapan syukur di unggahan Instagram terbarunya pada Kamis pagi, 28 November 2024. “Alhamdulillah…” tulis aktor sinetron tersebut, disertai foto dirinya dan Dadang saat berkampanye.

Sahrul-Gun Gun Klaim Kemenangan Versi Indikator Politik

Sahrul Gunawan dan keluarganya seusai mencoblos di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram.

Di kubu seberang, pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan juga mengklaim kemenangan berdasarkan hasil quick count dari Indikator Politik. Hasil survei menunjukkan, dari 80 persen data yang masuk, Sahrul-Gun Gun meraih 55,16 persen suara, sementara Dadang-Ali memperoleh 42,08 persen dan 2,76 persen tidak sah. Namun hingga saat ini belum ada selebrasi kemenangan yang dilakukan pasangan tersebut.

Kemenangan ini menjadi modal politik yang penting bagi Sahrul, mengingat rekam jejaknya sebagai Wakil Bupati Bandung. Sehari sebelum pemungutan suara, Sahrul melakukan ziarah ke makam ibunya. Didampingi sang ayah, ia berdoa dengan khusyuk. “Berziarah bersama Bapak, mengirimkan doa untuk Mamah yang senantiasa hidup dalam ingatan dan doa. #sahrulgunawan #kabupatenbandung,” tulis mantan pesinetron itu di Instagram.

Ali, aktor yang juga merupakan adik dari Nabila Syakieb, menjadi pendatang baru di politik dengan maju sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan Dadang-Ali diusung oleh koalisi besar yang mencakup PKB, NasDem, Gerindra, Demokrat, dan PDIP. Sahrul Gunawan, yang juga mempunyai latar belakang keaktoran, kembali mencalonkan diri setelah sebelumnya sukses sebagai Wakil Bupati Bandung. Pasangannya, Gun Gun Gunawan, merupakan politisi kawakan. Keduanya didukung oleh Partai Golkar, PKS, PPP, Hanura, Partai Ummat, dan Partai Garuda.

Meskipun masing-masing kubu telah mengklaim kemenangan, hasil resmi masih harus menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak 2024 yang digelar pada Rabu lalu diikuti 545 daerah di Indonesia, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, yang mengacu pada ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. 

INSTAGRAM | KPU | LSI | INDIKATOR POLITIK

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus