Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Selain Durian, Buah Kelapa juga Dilarang Dibawa dalam Penerbangan

Menurut daftar barang berbahaya IATA yang terbaru, daging buah kelapa dinilai dapat menimbulkan bahaya keselamatan penerbangan.

5 Juli 2024 | 21.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian maskapai penerbangan melarang penumpang membawa durian ke dalam kabin karena baunya yang menyengat bisa mengganggu. Ternyata bukan hanya durian, ada buah lain yang juga dilarang dibawa di dalam penerbangan karena berpotensi terbakar secara spontan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Express.co.uk, berdasarkan Daftar Barang Berbahaya Asosiasi Transportasi Udara Internasional atau International Air Transport Association (IATA) yang terbaru, kelapa dianggap dapat menimbulkan bahaya kesehatan dan keselamatan. Penumpang diperbolehkan bawa kelapa utuh di tas jinjing, namun daging kelapa kering di dalamnya, yang disebut kopra, dinilai berpotensi menyebabkan masalah.

Kenapa Kelapa Dilarang? 

Daging buah kelapa mengandung banyak minyak sehingga sangat mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran. Ini tidak diperbolehkan dalam bagasi jinjing atau bagasi terdaftar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, sebagian besar maskapai penerbangan telah melarangnya karena risiko kebakaran yang ditimbulkannya. Satu-satunya pengecualian terhadap peraturan ini berlaku untuk produk kelapa kemasan eceran.

IATA mengkategorikan kelapa kering sebagai Barang Berbahaya Kelas 4 dan menandainya sebagai benda padat yang mudah terbakar. Kopra tergolong rentan terhadap pemanasan spontan dalam kondisi normal yang ditemui selama transportasi udara.

Kelapa kering sangat mudah terbakar sehingga sama dengan barang-barang seperti korek api, pemantik api, bubuk logam, dan baterai, masuk dalam daftar Barang Berbahaya IATA.

Pernyataan di situs IATA berbunyi, "IATA bekerja sama dengan pemerintah daerah dan ICAO dalam pengembangan peraturan. Dengan cara ini, kami memastikan bahwa peraturan dan pedoman mengenai pengangkutan barang berbahaya efektif dan praktis dalam operasional.

Panduan Peraturan Barang Berbahaya (DGR) IATA adalah referensi global untuk pengiriman barang berbahaya melalui udara dan satu-satunya standar yang diakui oleh maskapai penerbangan."

Barang Lain yang Dilarang Dibawa saat Naik Pesawat

Otoritas Penerbangan Sipil telah mencantumkan daging kelapa yang sangat mudah terbakar di antara barang-barang dan zat-zat yang dilarang untuk dibawa dalam tas tangan. Barang lainnya termasuk:

-Oksigen cair
-Bahan yang mudah meledak
-Amunisi
-Senjata api, senjata api dan semua perangkat lain yang melepaskan proyektil, termasuk replikanya
-Kompor berkemah
-Termometer air raksa
-Bahan peledak termasuk kembang api
-Instrumen tumpul termasuk tongkat baseball dan pancing
-Zat kimia atau beracun
-Alat-alatnya antara lain bor dan linggis
-Benda tajam termasuk pisau dan silet - meskipun pisau cukur sekali pakai diperbolehkan
-Papan hover
-Smart Luggage dengan baterai tertentu
-Popper pesta
-Kartrid cetak dan toner yang beratnya lebih dari 500 gram.

Sejumlah negara di Eropa seperti Inggris menerapkan batasan khusus mengenai apa yang boleh dibawa dengan pesawat. Bagi mereka yang datang dari Uni Eropa, Swiss, atau Lichtenstein, boleh bawa buah-buahan, sayuran, kacang-kacangan, dan biji-bijian untuk keperluan pribadi. Namun, penumpang yang datang dari negara lain harus mematuhi peraturan yang berbeda dan mendapatkan sertifikat 'phytosanitary' (kesehatan tanaman) untuk buah dan sayuran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus