Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Syarat dan Kriteria Bangunan Cagar Budaya, Siapa Tahu Rumah Anda Masuk Kategorinya

Untuk dinobatkan sebagai cagar budaya, sebuah bangunan cagar budaya harus memiliki syarat dan kriteria ini. Berikut 4 kriterianya.

4 Juli 2022 | 19.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga melintas di halaman rumah cagar budaya Candra Naya saat acara Program Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022 di kawasan Glodok, Jakarta, Minggu 26 Juni 2022. Kemenparekraf menjadikan Pecinan Glodok sebagai salah satu desa wisata, sehingga diharapkan dapat memotivasi serta menggali potensi dan menjadi penggerak ekonomi di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika melihat arsitektur bangunan yang estetik dan berusia tua di lingkungan sekitar, tidak sedikit orang menyebutnya sebagai cagar budaya. Tidak menutup kemungkinan bangunan-bangunan tersebut memang merupakan cagar budaya. Akan tetapi, tidak semua bangunan tua dengan desain arsitektur kuno mendapat predikat sebagai cagar budaya.

Dilansir kemdikbud.go.id, cagar budaya didefinisikan sebagai warisan budaya kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya. Ketetapan mengenai penetapan status cagar budaya bagi benda, struktur, atau bangunan di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut, diatur mengenai cagar budaya, salah satunya adalah syarat dan krteria penetapan suatu benda, struktur, atau bangunan sebagai cagar budaya.

Kriteria Bangunan Cagar Budaya

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 5, suatu Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:

  1. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
  2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
  3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
  4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa

Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:

  1. Mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
  2. Berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia
  3. Berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  4. Memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  5. Memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
  6. Memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
  7. Memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Bangunan Diduga Cagar Budaya di Kediri Dibongkar Demi Restoran Cepat Saji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus