Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Penyanyi K-Pop Jung Joon Young dan mantan pemimpin grup band F.T. ISLAND, Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman penjara masing-masing 5 tahun dan 2,5 tahun oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan kejahatan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diberitakan Yonhap, Kamis, 24 September 2020, hukuman itu lebih rendah dari yang diberikan pengadilan distrik Seoul pada November tahun lalu. Joon Young sebelumnya diganjar hukuman lima tahun penjara sementara Jong Hoon juga lima tahun. Namun Pengadilan Tinggi Seoul kemudian mengurangi hukuman itu menjadi lima tahun dan 2,5 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dihukum karena memerkosa wanita selama pesta minum di Hongcheon, Provinsi Gangwon, pada Januari 2016, lalu di Daegu pada Maret tahun yang sama bersama dengan orang lain terlibat dalam kasus ruang obrolan seluler.
Jung Joon Young dijatuhi hukuman penjara yang lebih berat karena selain membius seorang perempuan dan memperkosanya saat tidak sadar, dia juga dihukum karena mendistribusikan video seks.
Untuk kasus Jong Hoon, pengadilan memutuskan mengurangi hukuman penjara hingga setengahnya karena dia mencapai penyelesaian finansial dengan seorang korban.Penyanyi K-pop Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. (Soompi)
Sebelumnya selama persidangan, kedua pelaku berdebat dan menyebut tindakan seksual mereka dengan beberapa korban dilakukan atas persetujuan bersama. Mereka bersikeras bahwa hal tersebut adalah seks konsensual atau berdasarkan kesepakatan dua kedua belah pihak, namun hakim tidak menerima alasan itu.
Namun pengadilan mengeluarkan putusan hukuman untuk keduanya dan menyatakan kesaksian para korban mereka dapat dipercaya. Hakim mengatakan bahwa Jung dan Choi memperlakukan korban mereka sebagai "objek seksual" untuk dieksploitasi dan bahwa kedua pria itu "harus memikul tanggung jawab sosial sesuai dengan ketenaran dan kekayaan mereka."