Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Thailand Akan Pangkas Jatah Bebas Visa bagi Pelancong

Terdapat pro kontra dari pemangkasan bebas visa di Thailand terhadap industri pariwisata Negara Gajah Putih.

25 Maret 2025 | 07.00 WIB

Bandara Suvarnabhumi, Thailand. Unsplash.com/Ruben Sukatendel
Perbesar
Bandara Suvarnabhumi, Thailand. Unsplash.com/Ruben Sukatendel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Thailand akan mengurangi masa tinggal bebas visa bagi pelancong dari 60 hari menjadi 30 hari. Perubahan dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand untuk mengatasi rasa khawatir dari risiko penyalahgunaan sistem pengecualian visa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, sejak Juli 2024 warga negara dari 93 negara mendapat hak untuk melakukan perjalanan ke Negeri Gajah Putih tanpa visa hingga 60 hari. Namun, setelah pemerintah setempat mengeluarkan aturan baru terkait jatah tinggal turis di negara tersebut, cara wisatawan merencanakan kunjungan ke The Land of Smile akan berubah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Sorawong Thienthong mengumumkan bahwa Kementerian Luar Negeri memiliki kekhawatiran mengenai bisnis ilegal yang mungkin terjadi di Thailand karena izin tinggal lebih lama. Karena hal tersebut, ada kesepakatan mengenai keputusan untuk mempersingkat masa tinggal menjadi 30 hari.

Kebijakan bebas visa sendiri memperbolehkan pelancong untuk mengunjungi Thailand baik dengan tujuan liburan ke tempat wisata, pertemuan bisnis, hingga pekerjaan mendesak atau sementara. Berkat aturan itu, pengunjung juga bisa memperpanjang izin tinggal selama 30 hari, sehingga membuatnya bisa berada di Negeri Gajah Putih selama 90 hari tanpa visa.

Beberapa pihak di industri pariwisata menyebutkan bahwa pengurangan itu tidak memiliki dampak negatif yang signifikan bagi sektor tersebut. Berdasarkan data dari ForwardKeys dikutip dari VN Express, menunjukkan hanya 7 persen pemesanan ke Thailand pada Januari dan Februari tahun ini selama lebih dari 22 malam. Sebagian pemilik hotel di Phuket, tujuan wisata populer, mengatakan perubahan kebijakan tidak memengaruhi sektor akomodasi, karena sebagian besar wisatawan Eropa biasanya tinggal selama dua minggu.

Presiden Asosiasi Turis Phuket, Thanet Tantipiriyakit, mengungkapkan bahwa para anggotanya menyambut baik langkah terbaru pemerintah setelah secara konsisten mengadvokasi pemangkasan itu. Ia menambahkan, agen pariwisata tidak khawatir dengan peraturan ini sebab pilihan visa alternatif tetap tersedia bagi wisatawan yang ingin tinggal lebih lama.

Namun, sebagian orang juga merasa khawatir perubahan tersebut dapat berdampak buruk bagi industri pariwisata. Terutama sekarang Thailand sedang menghadapi masalah keselamatan di kalangan wisatawan Cina, menyusul penculikan aktor Xing Xing pada bulan Januari dan meningkatnya persaingan dari negara-negara tetangga seperti Vietnam.

Wakil Gubernur Tourism Authority Thailand (TAT) bidang Pemasaran Internasional untuk Afrika, Timur Tengah, dan Amerika, Siripakorn Cheawsamoot, mengatakan sekitar 2 ribu wisatawan dari negara-negara bebas visa mengajukan permohonan visa setiap tahun. “Jika pemerintah memutuskan untuk memangkas masa tinggal bebas visa, hal ini akan berdampak pada kelompok-kelompok ini karena mereka telah mendapatkan keuntungan dari perpanjangan masa tinggal,” katanya dikutip dari VN Express, Jumat, 21 Maret 2025.

Peraturan baru tentang batas tinggal di Thailand dianggap dapat mengurangi jumlah kunjungan wisatawan karena muncul pada saat negara-negara tetangga tengah berusaha menarik pelancong dengan kebijakan masuk yang semakin longgar.

93 Negara Bebas Visa hingga 60 hari di Thailand

Saat ini, ada 93 negara bebas visa untuk berada di Thailand selama 60 hari dipangkas menjadi 30 hari. Negara-negara tersebut diantaranya Albania, Andorra, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Bhutan, Brazil, Brunei, Bulgari, Kamboja, Kanada, Cina, Kolombia, Kroasia, Kuba, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, Estonia, dan Fiji.

Kemudian, ada Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Guatemala, Hong Kong, Hungaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Jordan, Kazakhstan, Korea Selatan, Kosovo, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makau, Malaysia, Maladewa, Malta, Mauritius, Meksiko, Monako, Mongolia, Maroko, serta Belanda.

Selain itu, Selandia Baru, Norwegia, Oman, Panama, Papua Nugini, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Kota San Marino, Arab Saudi, Singapura, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sri Lanka, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Taiwan, Tonga, Trinidad dan Tobago, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, Uruguay, Uzbekistan, dan Vietnam.

NIA NUR FADILLAH | TRAVEL AND LEISURE ASIA | VN EXPRESS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus