Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Melalui akun X pribadinya, Joko Anwar mengomentari perempuan yang marah lantaran terciduk merekam film di bioskop. Sutradara Pengabdi Setan ini mengatakan, aksi yang dilakukan perempuan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Peristiwa perempuan yang marah ini direkam dan diunggah oleh salah satu pengguna X bernama Akbarry Noor dengan akun @akbarry.
“Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman,” kata Joko Anwar, pada 11 Desember 2024, seperti tertulis dalam akun X pribadinya, @jokoanwar.
Pada cuitan tersebut, Joko Anwar juga menyebutkan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang menunjukkan merekam film di bioskop adalah tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi. Tak hanya UU Hak Cipta, merekam film di bioskop juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini beberapa pasalnya:
- UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
- UU ITE Pasal 32 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Respons Joko Anwar
Joko Anwar juga mengapresiasi Akbarry Noor yang menegur dan mengunggah perbuatan perempuan tersebut ke media sosial. Bahkan, Joko Anwar juga mengundang Akbarry untuk menghadiri gala premier filmnya berjudul Pengepungan di Bukit Dur.
“Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM (direct message) aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored,” demikian tulisnya.
Sebelumnya, pada 10 Desember 2024, Akbarry mengunggah video di akun X pribadinya. Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan marah-marah setelah ditegur oleh Akbarry karena diduga merekam film secara diam-diam di bioskop Grand Indonesia, Jakarta.
Perempuan tersebut marah karena ditegur bahwa merekam film di bioskop adalah larangan dan melanggar hukum. Namun, perempuan tersebut mengaku tidak membajak dan meminta bukti dirinya sedang merekam film.
“Pembajakan yang mana? Buktinya yang mana?,” kata perempuan itu.
Perempuan tersebut mengaku tidak merekam film dari awal sampai akhir. Menurutnya, merekam film di bioskop juga diperbolehkan.
“Merekam di bioskop boleh, karena itu nggak dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Bahkan, perempuan tersebut menegaskan, semua pengunjung juga merekam film. Akibatnya, ia menekankan dirinya tidak bersalah dan tidak melanggar hukum.
“Semua orang juga melakukan (merekam film). Semua orang ngerekam. Lu orang apa lu, ngerti apa lu, dasar hukumnya punya gak lu? Kalau nggak boleh ngerekam taunya dari mana?” katanya.
Saat Akbarry mengajak untuk menunjukkan bukti dari ruangan CCTV, perempuan tersebut menolak dan meninggikan suaranya sampai menjadi perhatian orang sekitar. Bahkan, Akbarry sampai diludahin oleh perempuan tersebut.
“Diludahin ibu-ibu yang ngerekam adegan di bioskop. Dia ancem-ancem juga,” tulis Akbarry dalam akun X pribadinya. Peristiwa inilah yang juga mencuri perhatian Joko Anwar sampai menyebut UU Hak Cipta dan UU ITE. Sebab, merekam film di bioskop adalah pelanggaran hukum.
Pilihan Editor: Joko Anwar Angkat Urgensi Antikekerasan Lewat Film Pengepungan di Bukit Duri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini