Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Virus Corona Mewabah, Tak Ada Perubahan Jadwal Perjalanan Kereta

Pemerintah DKI Jakarta membatasi jam operasional MRT, LRT, dan Transjakarta. Langkah itu untuk mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19.

16 Maret 2020 | 20.53 WIB

Petugas menyemprotkan disinfektan pada gerbong kereta api jarak jauh di Stasiun Senen, Jakarta, Ahad, 15 Maret 2020. Penyemprotan disinfektan ini bertujuan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 di dalam kereta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas menyemprotkan disinfektan pada gerbong kereta api jarak jauh di Stasiun Senen, Jakarta, Ahad, 15 Maret 2020. Penyemprotan disinfektan ini bertujuan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 di dalam kereta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta membatasi jam operasional tiga moda transportasi umum, MRT, LRT, dan Transjakarta. Langkah itu untuk mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19. Sementara 17 tempat wisata di Jakarta pun ditutup selama dua pekan, untuk proses desinfeksi, yang dimulai pada Sabtu, 14 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sedangkan untuk perjalanan kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan, tetap memberlakukan operasional sesuai jadwal, "Hingga kini belum ada jadwal kereta api (KA) yang dikurangi maupun diubah," kata Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin, 16 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menjelaskan, ihwal itu berlaku untuk kereta jarak jauh maupun lokal. Untuk keberangkatan kereta jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Jakarta Kota, tetap sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Demikian juga untuk kereta lokal, seperti KA Jatiluhur, KA Walahar, KA lokal Merak, KA Pangrango, KA Siliwangi tetap beroperasi seperti biasa," ujarnya.

PT KAI melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di area stasiun dan kereta, antara lain menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Kemudian, menempatkan petugas khusus untuk pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang di depan meja cek boarding pass, tempat pengecekan tiket dan kartu identitas.

Bila saat pemeriksaan ditemukan suhu tubuh calon penumpang mencapai di atas 38 derajat celsius, akan dilarang melakukan perjalanan kereta. PT KAI akan mengembalikan penuh bea pemesanan tiket.

Bila penumpang (suspect Covid-19) yang dilarang melakukan perjalanan kereta dengan membawa pendamping, maka tiket juga bisa dikembalikan penuh. Ketentuan itu maksimal empat orang dalam satu kode booking (pemesanan). "Jika berbeda kode booking, maka bea tiket yang dikembalikan maksimal hanya untuk dua orang sebagai pendamping," kata Eva.

Khusus Daerah Operasi 1 Jakarta, pemeriksaan suhu badan calon penumpang kereta (KA) jarak jauh dilakukan di area pintu cek boarding pass Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Tim medis yang bertugas di posko kesehatan stasiun juga disiapkan, untuk membantu proses rujukan ke sejumlah rumah sakit bila dibutuhkan.

Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah melakukan desinfeksi biosanitizer. Penyemprotan disinfektan di kursi, pagar dan perangkat fasilitas penumpang serta sudut ruangan stasiun. PT KAI juga melakukan pembersihan interior dan eksterior kereta rutin, sebelum perjalanan dengan menggunakan bahan kimia untuk sterilisasi.

Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro saat melakukan inpeksi pencegahan penyebaran virus corona di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020. EKO WAHYUDI l Tempo

Para penumpang juga disarankan menjaga kebersihan, antara lain tidak membuang bekas tisu, atau meludah sembarangan. Bila penumpang merasa kurang sehat, diminta untuk menggunakan masker, misalnya sedang batuk, pilek.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus