Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

Hotman Paris membuat beberapa unggahan untuk mengomentari dan menyindir putusan majelis hakim di PN Bale Bandung yang menghukum ringan Doni Salmanan.

16 Desember 2022 | 23.57 WIB

Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Perbesar
Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior, Hotman Paris kembali mempertanyakan hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada Doni Salmanan, kemarin. Ia mengunggah video pernyataannya di halaman Instagramnya, Jumat, 16 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Heboh, vonis Doni Salmanan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan, cuma empat tahun dan juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi, hartanya tidak disita, katanya," ujar Hotman memulai pernyataannya.

Hotman Paris Bandingkan Putusan terhadap Indra Kenz

Hotman menuturkan, putusan ini berbeda jauh yang diterima Indra Kenz, yang juga tersangkut perkara penipuan investasi. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan hartanya dirampas negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Indra Kenz dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita untuk negara. Perkara sama, sejenis tapi berbeda pertimbangan hukum. Berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini," kata Hotman. Ia merasa janggal dengan putusan itu lantaran dalam perkara yang sama ada perbedaan hukuman. 

Simak: 5 Hal yang Dilakukan Doni Salmanan Sebelum Disorot Soal Trading Binary Option

Hotman Paris Pertanyakan Keadilan

Menurut Hotman, dengan vonis 4 tahun penjara, Doni cukup menjalaninya 2/3 masa hukuman, sudah bisa bebas bersyarat. "Artinya, sesudah dijalani 2 tahun 3 bulan, dia bisa bebas bersyarat. Bahkan 2 tahun 3 bulan pun bisa berkurang dengan remisi-remisi hari besar keagamaan. Jadi sekitar dua tahun dengan uang yang dia raup begitu banyak, wooo it's beautiful life for him dan di mana kamu hukum. Di mana, apa yang terjadi pada negeri ini," ujarnya

Hotman selanjutnya mengunggah infografis yang dibuat sebuah media nasional untuk membandingkan hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Fakarich, Indra Kenz, dan Doni Salmanan. Ketiganya memiliki pokok perkara yang sama, yakni penipuan investasi. Fakarich dihukum 10 tahun penjara begitu juga dengan Indra Kenz. Adapun Doni hanya 4 tahun penjara. Fakarich dan Doni mendapatkan hukuman denda Rp 1 miliar dan bisa diganti tambahan kurungan 6 bulan penjara jika tidak mau membayar. Adapun Indra didenda Rp 6 miliar atau tambahan kurungan 10 bulan.  

Selain mengunggah foto infografis, Hotman juga mengunggah video yang memperlihatkan seorang pria mengomentari putusan itu. "Hari ini pada heboh karena vonis Doni cuma 4 tahun pada tuntutan jaksa 13 tahun, teman-teman. Dalam sejarang investasi bodong itu, tuntutan 13 tahun hakim memutuskan 4 tahun, wadidaw teman-teman, hakimnya ini jos," kata pria itu.

Hotman Paris Tunggu Mahkamah Agung

Oleh Hotman, video itu ditambahi keterangan bahwa persoalan ini harus menajdi perhatian Mahkamah Agung. "Mari kita amati, apakah pimpinan Mahkamah Agung akan melakukan mutari hakim? Nangis aku, nasib negeriku ini," tulisnya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap Doni Salmanan dalam kasus penipuan investasi Quotex memang terbilang ringan. Dengan jumlah korban terbanyak dibandingkan Fakarich dan Indra Kenz, yakni 173 orang, putusan itu membuat marah. Bahkan jaksa pun langsung mengajukan banding.   

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus