Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Kasus Korupsi Emas Antam, Hotman Paris: Hati Saya Menangis

Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, menyebut hatinya menangis dalam sidang kasus dugaan korupsi emas Antam. Apa sebabnya?

4 September 2024 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, mengomentari dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya. Budi Said adalah pengusaha berjuluk crazy rich Surabaya, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hati saya menangis sekali, karena jaksa itu satu kesatuan," kata Hotman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan dakwaan jaksa di perkara sebelumnya menyatakan korbannya adalah Budi Said, dan pelaku kriminalnya adalah Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Namun sekarang berbalik, ujarnya, dimana Budi Said disebut sebagai kriminal. "Jadi, dua dakwaan yang bertolak belakang," ucap Hotman Paris.

Hakim ketua, Toni Irfan, lantas merespons pernyataan Hotman. Ia menuturkan jaksa penuntut umum berwenang atas dugaan terhadap suatu perbuatan. Sedangkan penasihat hukum berwenang membela terdakwa. "Kita tidak bisa saling menjatuhkan instansi yang lain," kata Toni Irfan. "Tapi kita di persidangan ini untuk mencari suatu kebenaran."

Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggrani (broker) menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam Tbk.

Menurut jaksa, Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya, yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh terdakwa sebesar Rp 25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi. Sehingga Budi Said mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus