Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wales akan memberlakukan pajak turis untuk wisatawatan yang bermalam di negara tersebut mulai 2027. Menurut rancangan undang-undang (RUU), turis yang berkunjung ke negara itu akan dikenai pajak hingga £1,25 atau sekitar Rp25.000 untuk yang menginap di hotel dan £0,75 atau Rp15.000 orang per malam. Artinya, keluarga beranggotakan empat orang yang berlibur di Wales selama seminggu akan dikenai tagihan sebesar £35 atau sekitar Rp704.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Sky News, pungutan tersebut dapat menghasilkan hingga £33 juta atau Rp663,9 miliar, yang akan digunakan untuk mendukung aktivitas dan infrastruktur pariwisata setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris keuangan Wales Mark Drakeford, yang memperkenalkan RUU tersebut, mengatakan bahwa pungutan tersebut paling cepat dapat diberlakukan sepenuhnya pada tahun 2027, setelah otoritas setempat berkonsultasi dengan masyarakat mereka. Peraturan perundang-undangan tersebut juga mencakup persyaratan untuk membuat dan memelihara daftar akomodasi pengunjung di Wales.
"Kami tahu pariwisata memberikan kontribusi penting bagi ekonomi dan kehidupan Welsh. Kami ingin memastikan keberlanjutannya dalam jangka panjang," katanya, seperti dilansir Sky News, Senin, 25 November 2025.
"Itulah sebabnya kami yakin bahwa pengunjung harus memberikan kontribusi terhadap fasilitas lokal, membantu mendanai infrastruktur dan layanan yang merupakan bagian penting dari pengalaman mereka.
Mengembangkan Bahasa Welsh
Selain untuk infrastruktur pariwisata, dana yang dihasilkan dari pungutan tersebut akan digunakan untuk membantu mendanai tujuan pemerintah memiliki satu juta penutur bahasa Welsh pada 2050.
Penutur bahasa Welsh terus menurun. Data dari Annual Population Survey Wales, hanya 27,8 persen orang berusia tiga tahun ke atas yang dapat berbicara bahasa Welsh. Diperkirakan ada 854.400 penutur bahasa Welsh yang tinggal di Wales hingga 30 Juni 2024.
Pemerintah Wales telah memiliki rencana untuk meningkatkan bahasa tersebut di bawah rencana Cymraeg 2050 untuk satu juta penutur bahasa Welsh pada 2050. Hingga saat ini, sebagian besar program ini difokuskan pada anak-anak, termasuk reformasi kurikulum sekolah dan promosi kelompok bermain berbahasa Welsh (Cylchoedd Meithrin).
Namun, diperlukan lebih banyak upaya untuk mencapai satu juta penutur bahasa Welsh. Pendapatan £33 juta yang diperoleh dari pajak turis tersebut dinilai jadi sarana yang berharga untuk mendorong perubahan ini. Retribusi pengunjung baru dapat mendukung bahasa tersebut terutama dalam komunitas berbahasa Welsh di mana pariwisata dianggap sebagai kontributor signifikan bagi ekonomi lokal.
Pungutan Turis di Inggris Raya
Kota di Inggris Raya semakin banyak yang telah mengungkapkan rencana biaya kepada pengunjung. Pada Agustus tahun ini, Edinburgh mengumumkan rencana untuk menjadi kota Skotlandia pertama yang memperkenalkan pajak turis, yang akan berlaku mulai 2026.
Di Inggris, undang-undang utama akan diperlukan untuk mengizinkan pajak turis. Pemerintah pusat maupun dewan lokal tidak memiliki kewenangan untuk memperkenalkan pungutan tersebut. Mereka mengembangkan kemitraan yang dioperasikan oleh bisnis lokal, disebut dengan Business Improvement Districts (BID). Melalui mekanisme ini, kota-kota dapat mengumpulkan pembayaran tarif bisnis tambahan (retribusi BID) dari perusahaan-perusahaan di distrik tersebut.
Beberapa kota di Inggris telah menggunakan ini untuk menargetkan pariwisata. Manchester memperkenalkan BID akomodasi pada April 2023, yang dikenal sebagai City Visitor Charge. Liverpool menetapkan sistem serupa pada waktu yang hampir bersamaan. BID pariwisata juga ada di kota-kota termasuk Blackpool, Great Yarmouth, dan Tweed Valley.
Destinasi-destinasi wisata populer di dunia juga sudah memberlakukan pajak turis, termasuk Yunani, Jerman, Spanyol, Italia, dan Portugal. Thailand juga siap memberlakukan pungutan, sementara Bali di Indonesia sudah berlaku sejak 14 Februari 2024.