Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Wamena - Warga Wouma di Kabupaten Jayawijaya, Papua mendesak pemerintah agar menerbitkan peraturan tentang perlindungan tempat-tempat keramat di kabupaten itu. Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi mengatakan sudah menerima banyak usulan secara lisan dari masyarakat terkait perlindungan tempat-tempat keramat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah sampaikan kepada kepala distrik agar dibuat usulan secara tertulis dan disampaikan ke pemerintah daerah," kata Marthin Yogobi di Wamena, Ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu 8 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marthin mengatakan ada sekitar enam tempat keramat milik Suku Wio yang berada di wilayah Pemerintahan Jayawijaya. Salah satunya ada di ujung Bandara Distrik Wouma. "Ada juga yang di Wesaput, Elelima, dan Sabulama," katanya.
Masyarakat meyakini itu adalah tempat-tempat arwah leluhur -orang tua dan nenek moyang, mereka bermukim. Dengan begitu, tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk apapun, selain upacara penghormatan suku.
"Mereka meminta tempat-tempat keramat itu tidak digarap, tidak diambil tanah, pasir, dan pohonnya, sehingga tetap terlindungi," kata Marthin. Supaya tidak ada aktivitas apapun, selain upacara suku, dia menyarankan agar dibuat peraturan daerah atau surat keputusan bupati untuk melindungi tempat keramat tadi. Jika tempat-tempat keramat itu terlindungi, Marthin menambahkan, maka kawasan tersebut bisa bisa menjadi objek wisata yang memberi manfaat bagi masyarakat setempat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayawijaya, Alpius Wetipo sedang melakukan pendekatan kepada masyarakat adat agar mengizinkan pemerintah mengenalkan tempat keramat sebagai objek wisata kepada pelancong. Hingga kini, belum semua masyarakat adat setuju jika tempat keramat suku mereka diakses oleh wisatawan.