Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengawasan dan penindakan terhadap turis asing atau WNA yang melanggar aturan terus dilakukan. Pada Selasa, 21 Maret 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap empat WNA asal Rusia karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) dan bekerja tanpa mengantongi izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali Sugito mengatakan empat WNA itu masing-masing berinisial RK, AGr, AGa dan DG. "Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," kata dia dalam keterangannya, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan penindakan itu, empat WNA Rusia itu tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.
Pemantauan terhadap orang asing
Sejak heboh mengenai banyaknya WNA di Bali yang diduga bekerja secara ilegal, imigrasi juga turut bergerak. Selain memantau di lapangan, imigrasi melakukan patroli siber.
Terlebih, di media sosial banyak ditemukan unggahan mengenai kegiatan WNA yang diduga bekerja secara ilegal. Melalui media sosial juga kegiatan WNA itu terungkap sehingga menjadi sorotan nasional
"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, tetapi juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial," kata Sugito.
Sugito pun mengapresiasi masyarakat Bali yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh para WNA. "Kami sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami," kata dia.
Seperti dalam kasus RK dan AG yang akhirnya dideportasi karena bekerja tanpa izin sebagai instruktur mengendarai sepeda motor untuk orang asing di Bali. RK dan AG ditangkap oleh Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai sejak 8 Maret lalu setelah mereka diawasi oleh Imigrasi karena melatih WNA mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Gunung Payung, Badung.
Hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WNA Rusia itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata. Untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun yang dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.
Penindakan itu pun menambah daftar WNA Rusia yang bermasalah di Bali. Hingga akhirnya Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan usulan untuk mencabut layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk WNA Rusia dan Ukraina.
Sebab, dua warga negara itu diketahui paling banyak melakukan pelanggaran hukum. maraknya laporan bahwa warga negara asing dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan berkedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali. Selain itu kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga negara tersebut ingin mencari kenyamanan di Bali, termasuk untuk bekerja.
Usulan pencabutan VoA
Menanggapi usulan Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan melakukan peninjauan ulang atau review secara komprehensif. "Tentunya kami apresiasi Pak Gubernur mewakili Pemprov Bali, ini yang kami akan lakukan review secara komprehensif karena VoA ini lintas kementerian/lembaga dan bersifat longitudinal, yaitu berdasarkan data-data jumlah wisman yang masuk, berkualitas yang berpotensi meningkatkan pemulihan pariwisata bukan hanya di Bali tapi juga Indonesia,” ujarnya.
Menurut Sandiaga, pihaknya tengah membahas usulan tersebut bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Bali untuk terus memantau perkembangan terkait VoA serta akan memberikan info terbaru apabila telah ada tindaklanjut dari usulan Gubernur Bali.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.