Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembredelan dan penganiayaan anggota Majalah Lintas yang dikelola LPM IAN Ambon, memicu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengirim surat terbuka kepada Rektor IAIN Ambon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut AJI Indonesia, LBH Pers dan KIKA, majalah dengan liputan “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” adalah bagian dari wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aktivitas LPM Lintas bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, seperti diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945," dikutip Tempo.co dari keterangan tertulis tiga lembaga, Selasa, 12 April 2022.
Pembekuan dan kekerasan terhadap anggota pers mahasiswa di IAIN Ambon ini terjadi setelah Lintas menurunkan laporan kekerasan seksual di kampus yang beredar pada Senin, 14 Maret 2022. Hasil investigasi tim redaksi dalam majalah edisi kedua ini terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual di kampus selama tahun 2015-2021.
"Sebelum Lintas dibekukan, pengurus pers mahasiswa tersebut diintimidasi dan dianiaya tiga orang yang mengaku sebagai keluarga salah satu ketua jurusan di IAIN Ambon," kata ketiga lembaga tersebut dalam keterangan persnya.
Tidak berhenti di situ, Humas IAIN Ambon juga menerbitkan rilis berisi pelaporan polisi terhadap pengurus dan Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne pada 21 Maret 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
“Tindak kekerasan, pembekuan, dan upaya kriminalisasi terhadap Lintas telah mencederai kebebasan akademik yang dijamin UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.” kata tiga lembaga tersebut.
Surabaya Principles of Academic Freedom menyatakan, insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Perlindungan kebebasan akademik dinyatakan di dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 54 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 13 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi mengatur dengan jelas jaminan kebebasan akademik bagi mahasiswa:
“Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.”
Dengan begitu, hasil investigasi Lintas mengungkap kekerasan seksual di kampus seharusnya menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti IAIN Ambon. Berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menyebabkan dampak luar biasa bagi korban, baik secara fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan politik."
Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu serius di Indonesia. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Desakan LBH Pers, AJI Indonesia dan KIKA
Berdasarkan latar belakang tersebut, AJI Indonesia, LBH Pers, dan KIKA mendesak:
1. Rektor IAIN Ambon untuk mencabut SK Rektor Nomor 92 tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas dan pelaporan ke kepolisian. Pencabutan tersebut harus diikuti dengan memberikan jaminan kepada LPM Lintas melakukan aktivitas jurnalistiknya kembali.
2. Rektor IAIN Ambon untuk membentuk satuan tugas independen yang bertindak atas dasar kepentingan terbaik bagi korban untuk menindaklanjuti temuan LPM Lintas. Selain itu, seluruh korban kekerasan seksual di lingkungan IAIN Ambon harus mendapat perlindungan tanpa diskriminasi dengan serta menjamin hak pendidikan dan kesehatan psikologisnya, serta menjamin tidak adanya tindakan administrasi yang menghalangi para korban untuk mendapatkan hak-haknya.
3. Menteri Agama RI untuk turun tangan memastikan IAIN Ambon menjalankan kebebasan akademik seperti yang diatur oleh UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi, serta menghormati kebebasan berekspresi sesuai mandat konstitusi.
4. Polda Maluku untuk mengusut tuntas tindak kekerasan yang dialami pengurus LPM Lintas dan tidak memproses upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu terhadap LPM Lintas.
5. Seluruh pihak menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers jika keberatan terhadap isi pemberitaan media, termasuk produk jurnalistik LPM Lintas.
IDRIS BOUFAKAR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.