Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon memaparkan putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan para penggugat. Permohonan itu mengenai Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon, pada 17 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022. Maka, tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon," bunyi putusan yang diterbitkan pada Senin, 28 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
LPM Lintas dianggap tak memiliki legal standing
Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan itu, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim mendapat fakta hukum, masa kepengurusan LPM Lintas satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau AD ART LPM Lintas. Hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022.
Hal itu bertentangan dengan fakta hukum dan berbagai bukti yang diajukan para pihak. Surat Keputusan atau SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam konsideran mengenai masa kepengurusan. LBH Pers memandang, hakim hanya berkesimpulan. Hakim tidak melihat secara menyeluruh pemasalahan.
Kuasa hukum LPM Lintas Ahmad Fathanah menilai putusan majelis hakim tidak mencermati isi SK yang menjadi objek gugatan. “Majelis hakim menilai isi subtansi itu secara tidak langsung dengan mengatakan, tidak ada kerugian yang diderita,” katanya.
Bagian menimbang di SK Pembekuan menjelaskan, “Bahwa untuk menerbitkan peran dan fungsi kepengurusan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon serta telah berakhirnya masa kepengurusan periode tahun 2021-2022, perlu dibekukan”. Padahal, dalam bagian menimbang SK, tidak menyebutkan secara tertulis masa kepengurusan berakhir di tanggal 16 Maret 2022.
Baca: AJI Menolak Intervensi Pimpinan IAIN Ambon Soal Mencabut Penghargaan LPM Lintas
Majelis hakim tidak membaca AD ART secara menyeluruh
Menurut Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, majelis hakim dianggap tidak membaca AD ART LPM Lintas secara keseluruhan mengenai masa kepengurusan. Hakim tidak membaca di bagian pasal mengenai Permusyawaratan dalam AD ART yang menyebutkan, pembubaran LPM Lintas hanya dilakukan melalui Musyawarah Akbar.
Begitu juga masa kepengurusan tidak secara otomatis terhitung berakhir satu tahun, sesuai tanggal diterbitkan surat keputusan masa kepengurusan. Tapi harus melalui Musyawarah Akbar yang berakhir dengan terpilihnya pengurus baru.
Dalam musyawarah itu, dipilih pengurus baru dan anggota, setelah itu disahkan melalui surat keputusan. Pergantian pengurus tidak ditentukan pihak kampus, melainkan melalui musyawarah di dalam internal LPM Lintas. Musyawarah memilih pengurus baru sudah diatur dalam AD ART.
Jika kampus menunjuk pengurus baru secara sepihak dan menjadi dasar pembekuan Lintas, SK itu bermasalah. Di situ lemahnya SK Rektor Nomor 92 yang menjadi objek gugatan. Alasan soal, Lintas harus ditutup karena masa kepengurusan telah lewat satu hari tidak bisa dibenarkan. Kelemahan isi surat pembekuan itu tidak dilihat majelis hakim secara cermat sebelum memutuskan menolak gugatan para penggugat.
“Jika SK itu cacat karena menabrak AD ART pers mahasiswa Lintas, bagaimana mungkin majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat,” kata Ahmad. Ekspesi yang menjelaskan, para penggugat tidak memiliki legal standing sehingga permohonan penundaan SK pembekuan LPM Lintas ditolak.
Dampak SK Pembekuan Lintas
SK yang diteken Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin ini juga berdampak sembilan anggota Lintas dilaporkan ke Polda Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik, pada 18 Maret 2022.
ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.
Pada 11 Mei dan 15 Mei lalu, sembilan anggota LPM Lintas menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Maluku. Efek lain dari SK Rektor Nomor 92 yang diterbitkan setelah tiga hari majalah Lintas edisi IAIN Ambon Rawan Pelecehan beredar menjadi legitimasi pejabat kampus terus melakukan upaya intimidasi dan ancaman terhadap studi pemimpin redaksi Lintas dan penahanan ijazah.
Ahmad Fathanah menjelaskan, objek sengketa yang diperkarakan di PTUN Ambon bukan saja bertujuan mengembalikan Lintas sebagai tempat belajar. “Melainkan, upaya memperjuangkan nasib mahasiswa yang studinya dicekal, dan hak korban kekerasan seksual yang suaranya tidak pernah didengar di IAIN Ambon,” katanya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.