Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Akademisi: Tidak Adanya Pembatasan Jumlah Kementerian Bisa Digugat ke MK

Tidak adanya batasan presiden dalam membentuk kementerian berpotensi digugat ke MK.

9 Oktober 2024 | 13.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rencana Prabowo membentuk kabinet zaken dianggap sebagai gimik politik yang sulit terwujud akibat dominasi partai pendukung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Ilahi, menyoroti tidak adanya batasan jumlah kementerian dalam Undang-Undang Kementerian Negara hasil revisi. Beni mengatakan tidak adanya pembatasan jumlah tersebut melenceng dari sistem pemerintahan presidensial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 15 UU Kementerian Negara yang sebelumnya mengatur jumlah kementerian paling banyak 34, kini diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden. Menurut Beni, frasa sesuai kebutuhan presiden itu bisa diartikan jumlah kementerian menjadi tidak terbatas. Ketentuan itu juga memberikan kewenangan tanpa batas bagi presiden dalam membentuk kementerian baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sistem presidensial, kata dia, presiden memang punya hak prerogatif dalam membentuk kementerian. Namun demikian, kata dia, hak prerogatif presiden tetap harus dibatasi.

"Sebagai negara dengan sistem presidensial, setiap hak yang melekat pada penyelenggara negara, termasuk presiden, itu harus ada batasan. Dalam konteks penambahan jumlah kementerian yang jumlahnya tidak dibatasi, ini tidak mencerminkan sistem presidensial," kata Beni dalam diskusi online yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi, Rabu, 9 Oktober 2024.

Beni menyatakan pembatasan kewenangan presiden dalam membentuk kementerian tersebut diatur oleh Pasal 17 ayat (4) UUD. Pasal ini mendelegasikan pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara kepada undang-undang.

"Pembatasan kewenangan tersebut kemudian dijelaskan dalam Pasal 15 bahwa jumlah kementerian itu paling banyak 34. Pasal inilah yang direvisi dengan mengganti frasa angka menjadi tidak terbatas karena sesuai kebutuhan presiden," jelas Beni.

Beni mengatakan tidak adanya pembatasan tersebut menjadi celah untuk melakukan judicial review UU Kementerian di Mahkamah Konstitusi. "Artinya filosofi hak prerogatif tidak berlaku lagi dengan hadirnya UU ini dan akan menjadi basis utama pengujian di MK," katanya.

Berdasarkan laporan koran Tempo edisi 5 Oktober 2024, kementerian di era Prabowo diperkirakan akan bertambah dari 31 menjadi 41 atau 44. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga memberi sinyal akan bertambahnya jumlah kementerian. Namun dia enggan mendetailkan berapa menteri baru yang akan dibentuk.

"Kalau bertambahnya lima atau enam, mungkin akan ada penambahan jumlah Komisi di DPR satu atau dua saja. Tunggu saja, itu kan hak prerogatifnya presiden," kata Dasco saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus