Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, sekaligus anggota DPRD Sulawesi Utara, berinisial EYL, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah Hotel di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hanny Hidayat mengatakan, penangkapan EYL dilakukan pada Rabu, 27 September 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Mobil Bak Terbuka Bawa Ganja Ditangkap di Jalan Gatot Subroto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi dari masyarakat dan analisis data melakukan pengembangan dan menangkap satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara," ujar Hanny di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 28 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu berat bruto 0,4 gram, sebuah alat hisap bong, satu pipet bening, dan 1 korek api. Dia menjelaskan kedatangan EYL ke Jakarta dalam rangka kunjungan kerja. Saat ditangkap, EYL sedang di dalam kamar hotel sendirian.
"Dari pengakuan yang bersangkutan mengkonsumsi (narkoba) sudah dua tahun. Saat ditangkap EYL sedang berada sendirian di kamar hotel di Jakarta Barat," ujar dia.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun pidana.
DEWI NURITA