Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font size=2 color=#CC0000>Cessie Bank Bali</font><br />Ke Singapura dan Jadi Buron

Joko Tjandra tidak menyerahkan diri. Dia malah terbang dari Papua Nugini ke Singapura dan meminta penundaan eksekusi hukuman. Kini statusnya buron.

29 Juni 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marwan Effendy langsung membaca surat dari Joko Soegiarto Tjandra. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu sudah menduga, lembaran tersebut pasti berisi ”kejutan” baru dari orang yang ditunggutunggu menyerahkan diri pada Jumat pekan lalu. Maklum, setelah bos Mulia Group itu keburu terbang ke Papua Nugini hanya sehari sebelum Mahkamah Agung membacakan putusan peninjauan kembali dalam kasus ”cessie Bank Bali”, Joko tidak muncul pada hari tenggat yang diberikan Mahkamah.

Ternyata benar. Surat itu berisi permohonan Joker—sebutan lain Joko Tjandra—agar Kejaksaan menunda eksekusi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, 11 Juni lalu, yang menghukumnya dua tahun penjara. Joko beralasan, ia masih shocked atau terguncang jiwanya akibat putusan itu. ”Permintaan itu ditolak, tidak ada toleransi penundaan,” kata Marwan kepada Tempo.

Selain ke Marwan, pria bernama asli Tjan Kok Hui itu mengirim surat itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor dan kuasa hukum­nya, Otto Cornelis Kaligis. Melalui mesin faksimile yang nomornya dirahasiakan, Joko mengirim surat dari Singapura ke pengacaranya. Barulah kemudian kantor Kaligis meneruskan surat itu ke Kejaksaan Agung.

Permintaan penundaan itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Joko, melalui kuasa hukumnya, sudah meminta Kejaksaan menunda eksekusi itu selama sebulan. Ketika meng­ajukan itu, Joko sedang berada di Port Moresby. Menurut pengacaranya, O.C. Kaligis, kala itu kliennya tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan karena harus menyelesaikan urusan bisnis di ibu kota Papua Nugini tersebut.

Selain menghukum Joko, Mahkamah menghukum mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelontoran duit negara Rp 906 miliar yang dikenal sebagai skandal ”cessie Bank Bali”. Syahril sudah dita­han di Penjara Cipinang.

Tiga hari di Port Moresby, Joko langsung terbang ke Singapura. Ia berangkat menggunakan pesawat yang sama dengan ketika datang ke Papua Nugini: jet carteran bernomor CLNO4 milik maskapai TAG Aviation melalui Jackson International Airport, Sabtu pagi dua pekan lalu. ”Ia berangkat bersama tiga rekannya, salah satunya warga negara Malaysia,” kata Fungsi Penerangan Kedutaan Besar Indonesia di Papua Nugini, Abdul Hakim.

Keberadaan Joko di Singapura baru diketahui Kejaksaan pada Rabu pekan lalu, melalui pengacara Joko. Kedutaan Besar Indonesia di Singapura juga tidak mendapat kabar tentang Joko di sana, karena dia tidak tercatat dalam daftar warga negara Indonesia yang masuk Singapura dalam dua pekan terakhir. ”Diduga, ia menggunakan jalur khusus,” kata juru bicara Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Yayan Mulyana.

Dari negeri jiran itu, Joko menyiapkan strategi. Selain meminta penundaan eksekusi, ia meminta kuasa hukumnya menyiapkan peninjauan kembali untuk melawan putusan MA. Selasa pekan lalu, upaya hukum itu sudah didaftarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ”Ini PK pertama bagi terdakwa, jadi kami berhak melakukan itu,” kata Kaligis. Tetapi dalam berkas peninjauan kembali itu Kaligis tidak menuntut duit cessie kembali ke Joko.

Kejaksaan tidak peduli terhadap taktik Joko. Menurut Marwan, pihaknya tetap akan menjalankan eksekusi setelah tenggat panggilan ketiga dilewati. Sedangkan untuk melawan usaha peninjauan kembali, Kejaksaan menyiapkan dua jaksa untuk menghadiri sidang perdana, Senin pekan ini. ”Kita hadapi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Ariamuladi.

Kejaksaan benarbenar sudah menunjukkan sikap tak berkompromi. Begitu panggilan ketiga tidak dipenuhi Joko, Jumat petang pekan lalu, Kejaksaan langsung menetapkan Joko sebagai buron dan meminta bantuan Interpol untuk menangkapnya. Rupanya, Kejaksaan tak bisa lagi memegang komitmen Joko dan pengacaranya, yang berjanji memenuhi putusan Mahkamah. Sebelumnya, menurut Kaligis, kliennya itu hanya butuh waktu menenangkan diri. ”Tidak usah dicari, nanti dia pulang sendiri,” kata Kaligis.

Anton Aprianto, Agung Sedayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus