Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Digugat ke PTUN, Sidang Mulai Rabu Pekan Depan

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso dinilai melakukan pelanggaran AD/ART dalam pemecatan Untung Widyanto dan sejumlah anggora Pramuka lainnya.

2 Juli 2023 | 10.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Pramuka, Untung Widyanto, mengajukan gugatan terhadap Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso ke Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta. Sidang gugatan ini akan mulai digelar pada Rabu pekan depan, 5 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untung mengajukan gugatan itu karena dia diberhentikan dari posisi Andalan Nasional, sebutan anggota pramuka yang men menjabat sebagai pengurus kwartir, baik ditingkat nasional, daerah, cabang maupun ranting. Dia meminta PTUN membatalkan  Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2018 – 2023 yang diteken oleh Budi Waseso. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka. Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," ujar Untung Widyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Juli 2023. 

Gugatan tersebut diajukan Untung pada 26 Juni 2023 dan telah diterima oleh PTUN Jakarta: Gugatan itu tercatat dengan nomor 270/G/2023/PTUN.JKT.  Untung menyatakan sidang perdana gugatan itu akan berlangsung pada Rabu pekan depan. 

Buwas dinilai melanggar AD/ART Pramuka

Untung mengatakan bahwa dari SK pemecatan dirinya yang diteken Budi, melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.

Untung mengaku belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.

Pria yang sudah menjadi anggota Pramuka sejak 1976 itu menyatakan bahwa 9 koleganya juga dipecat tanpa alasan yang jelas.  

"Dua diantaranya adalah wakil ketua Kwarnas. Pada kepengurusan ini, ada tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk Dede Yusuf (mantan Ketua Kwarda Jawa Barat dan kini anggota DPR dari Partai Demokrat). Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Yudha adalah mantan ketua DKN," kata Untung. 

Masalah Untung vs Buwas

Untung Widyanto mengatakan sejak tahun lalu, dirinya memang mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir ini. 

Alasannya kata Untung, Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020.

"Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda," kata Untung.  "Sikap pimpinan Kwarnas yang selama tiga tahun ini mengucilkan Kwarda Jawa Timur jelas melanggar AD/ART pasal 9," ucap dia. 

Untung mengatakan bahwa Pasal 9 ini menjelaskan Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.  

Tak hanya itu, Untung sebut bahwa dalam Pramuka adalah saudara sesama Pramuka. Artinya, semboyan Pramuka itu 'Ikhlas Bhakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana. 

"Ikhlas Bakti Bina Bangsa, artinya ikhlas dan bersungguh-sungguh membela tanah air tercinta dan ikut membina masyarakat bangsa Indonesia. Berbudi Bawa Laksana merupakan kebijaksanaan yang tak lain adalah bentuk kepedulian terhadap kebersamaan dan keteguhan bangsa Indonesia," katanya. 

Selanjutnya, masalah aplikasi AyoPramuka

Tak hanya mempertanyakan sikap Budi Waseso dan pemecatan pengurus gerakan Pramuka, Untung Widyanto juga menyampaikan kritiknya atas perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.

"Jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp 15 ribu. Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang," kata dia. 

Buwas sempat klarifikasi pemecatan Untung

Irsyad Noeri, pengacara dari RIZT Lawfirm yang mendampingi Untung Widyanto, menyatakan pihaknya sempat mengirimkan surat kepada Budi Waseso yang juga merupakan Direktur Utama Perum Bulog untuk meminta klarifikasi soal pemecatan tersebut pada Maret lalu. Irsyad menyatakan pihaknya mempertanyakan apakah proses pergantian antar waktu (PAW) Untung Widyanto telah sesuai mekanisme Dewan Kehormatan Kwarnas, dan kesesuai PAW lewat SK Ketua Kwarnas dengan Surat Keputusan Presiden. 

"Karena pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden (sebagai Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka) Nomor 67/M Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018," ujar Irsyad. 

Dia menyatakan bahwa Buwas telah menjawab surat tersebut pada 22 Mei 2023, Buwas, kata Irsyad, dalam surat jawabannya menyatakan PAW itu bertujuan untuk penyegaran organisasi.

Irysad menyatakan Buwas dalam suratnya merujuk ART Gerakan Pramuka Pasal 51 ayat 2 yang menyatakan penggantian pengurus kwartir dilaksanakan melalui rapat pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan. 

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme Pergantian Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Antar Waktu Masa Bakti 2018-2023 mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka," tulis Budi Waseso dalam suratnya kepada RIZT Lawfirm. 

Jawaban Buwas dinilai tak menjawab pertanyaan

Kendati sudah dibalas Budi Waseso, Irsyad mengklaim bahwa respon itu tidak menjawab dua pertanyaan yang diajukan pihaknya. Maka dari itu pihaknya bersama Penggugat Untung Widyanto melapor ke PTUN.

"Alhamdulillah, PTUN Jakarta telah menerima berkas gugatan dan bakal menggelar sidang perdana pada Rabu pekan depan," kata dia. 

Irsyad mengatakan bahwa ketua Kwarnas, adalah pejabat publik sehingga setiap keputusannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu setiap Keputusan Ketua Kwartir dalam tingkatan apapun bisa digugat ke PTUN jika menyimpang dari hal hal yang diatur dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka dan atau AD/ART Gerakan Pramuka dan atau Undang-Undang Administrasi Pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih meminta konfirmasi dari Budi Waseso dan pengurus Kwarnas Pramuka lainnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus