Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahli Hukum Beberkan Unsur Pidana dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan sudah jelas ada unsur pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang.

23 Januari 2025 | 10.14 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 22 Januari 2025. TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta nelayan kembali membongkar pagar laut sepanjang 30 KM lebih dan ditargetkan akan rampung dalam 10 hari kedepan. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan sudah jelas ada unsur pidana dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Kehadiran pagar laut tersebut sebelumnya diklaim dipasang oleh Jaringan Rakyat Pantura melalui swadaya masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peristiwa ini jelas aspek pidananya," kata dia saat dihubungi Tempo, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan Tempo berjudul "Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya" mengungkap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada 2023. Adapun luasnya mencapai 300 hektare.

Dari total sertifikat HGB yang ditemukan, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang lain yang tercatat milik perseorangan.

Fickar menyebut, sertifikat tersebut batal demi hukum sejak awal. Pasalnya, sertifikat diberikan pada objek yang salah.

"Sejak diterbitkannya sertifikat tersebut, sudah batal demi hukum, karena diberikan pada objek yang tidak ada atau yang salah, yakni lautan bukan tanah. Ini error in objecto," ujar Fickar. 

Oleh karena itu, kata dia, pihak yang terlibat harus dipidanakan, baik pemohon sertifikat maupun birokrasi yang mengeluarkannya. Pihak-pihak ini, kata Fickar, telah menyerobot ruang publik.

"Pihak yang menerbitkan sertifikat selain sudah menipu, juga memanipulasi ruang publik. Menteri Agraria yang ketika sertifikat itu terbit harus dipidanakan. Pidananya penyerobotan ruang, penipuan dan korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara," ujar Fickar. 

Berdasarkan data akta hukum umum PT Cahaya Inti Sentosa, perusahaan ini dimiliki PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, PIK 2, dan beberapa orang lain. Salah seorang yang menduduki jabatan komisaris di sana adalah Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan 2004-2009. Ia juga menjabat komisaris di PT Intan Agung Makmur. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus