Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Prabowo Sudah Perintah Bongkar, Pakar Hukum: KPK dan Kejaksaan Bisa Usut Kasus Pagar Laut

Perintah Presiden Prabowo untuk membongkar pagar laut menunjukkan tidak ada halangan untuk mengusut kasus pagar laut.

23 Januari 2025 | 10.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan harusnya tak ada kendala dalam penegakan hukum terkait pagar laut Tangerang, Banten. Sebagaimana diketahui, pagar-pagar dari bambu sebelumnya diketahui menancap di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ada kemauan politik, penegakan hukum ini tidak ada kendala, sikat saja siapapun oknumnya baik yang mematok maupun dari pihak Agraria/Badan Pertanahan," kata dia kepada Tempo, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, Menteri Agraria telah menyalahgunakan wewenang untuk mengambil keuntungan. Akibatnya, kata dia, negara yang mengalami kerugian. 

Secara hukum maupun politik, kata Fickar, penegakan hukum terhadap kasus pagar laut ini tak ada halangan. Walaupun, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan sempat mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut dapat menghilangkan barang bukti.

"Tidak ada kendala baik secara hukum maupun politik, karena Presiden sudah memerintahkan membongkar dan memproses hukum," kata Fickar. 

Dia menyebut, kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memproses hukumnya. Hal ini lantaran lebih dominan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya.

"Caranya dengan dipanggil ke KPK, atau kejaksaan dan polisi. Jika tidak mau datang, ada alasan, bisa langsung dilakukan upaya paksa penangkapan," ujarnya. 

Sementara untuk pihak pemohon sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), kata dia, bisa diproses di kepolisian bersama penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. 

"Sudah sangat jelas Menteri Agraria yang menjabat waktu serifikat terbit bisa dipidanakan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Juga pengusaha yang memasang pagar di laut," tutur Fickar.

Laporan Tempo berjudul "Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya" menemukan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada 2023. Adapun luasnya mencapai 300 hektare.

Dari total sertifikat HGB yang ditemukan, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang lain yang tercatat milik perseorangan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus