Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di daerah pemilihan Kalimantan Timur tidak dapat diterima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suhartoyo menuturkan, majelis hakim konstitusi juga mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum alias KPU selaku termohon dalam perkara ini. KPU dalam eksepsinya menyatakan permohonan PPP kabur atau tidak jelas.
Sedangkan, hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan, sebagaimana eksepsi KPU, ada daerah atau locus yang berbeda dalam posita permohonan. Yaitu, dapil Kalimantan Timur dengan Jawa Tengah III.
"Ini menjadikan permohonan tidak hanya sekadar sulit dipahami dan dimengerti oleh Mahkamah, namun juga menyebabkan permohonan pemohon kabur," tutur Saldi.
Dia menjelaskan, dalam perbaikan permohonan halaman 6 angka 16, PPP menyajikan tabel perolehan suara pada dapil Kalimantan Timur. Tapi dalam uraian poin 16 menjelaskan perpindahan suara di Jawa Tengah III.
"Dengan fakta hukum tersebut, kekaburan permohonan pemohon menjadi sesuatu yang nyata," tutur Saldi. "Terlebih lagi, dalam pencermatan Mahkamah, pemohon tidak menyebutkan secara rinci tingkatan rekapitulasi yang menurut pemohon terjadi pemindahan suara pemohon kepada Partai Garuda."
MK menggelar sidang dismissal pada 21 sampai 22 Mei 2024. Melalui sidang ini, hakim konstitusi membacakan putusan atau ketetapan perkara yang tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian.
Ada 207 perkara yang akan dibacakan putusan atau ketetapannya dalam sidang dismissal pada hari ini hingga besok. Sedangkan secara total ada 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.