Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengamat Nilai Draf RUU Polri Tidak Memperkuat Kontrol terhadap Kepolisian

Draf RUU Polri dinilai makin memperluas kewenangan kepolisian. Namun tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan terhadap institusi tersebut.

29 Maret 2025 | 09.30 WIB

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Perbesar
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan draf RUU Polri sama sekali tidak mengatur tentang peningkatan pengawasan terhadap institusi kepolisian. Padahal, kata Bambang, terdapat perluasan kewenangan dan tugas Polri namun minim pengawasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penguatan sistem kontrol oleh lembaga pengawas mutlak dilakukan bila ingin membangun kepolisian yang profesional, independen, akuntabel, dan transparan,” kata Bambang saat dihubungi, Jumat, 28 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mengacu pada draf RUU Polri yang diunggah di laman resmi DPR, Bambang menyatakan terdapat perluasan kewenangan Polri. Bahkan, kata dia, sejumlah kewenangan berpotensi tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Di dalam draf RUU Polri, saya melihat mengenai kontrol dan pengawasan sama sekali tidak diperkuat,” katanya.

Pentingnya evaluasi pengawasan terhadap Polri, menurut Bambang, karena sistem kontrol selama ini terjebak dalam konflik kepentingan. Idealnya, dia melanjutkan, pengawasan terhadap lembaga dengan kewenangan yang begitu besar dijalankan oleh pihak eksternal yang independen dan tidak terikat dalam struktur organisasi Polri.

Bambang menjelaskan, selama ini terdapat tiga unsur pengawas Polri. Ketiganya merupakan pengawas internal yang berada di bawah struktur organisasi Polri. Pertama yaitu Inspektorat Pengawasan Umum atau Irwasum, yang berperan dalam pengawasan administrasi dan proses pelaksanaan organisasi. Kemudian ada Pengawas Penyidik, yang merupakan bagian dari Bareskrim. Organisasi ini memastikan SOP dalam penyelidikan dilakukan dengan benar. 

Terakhir, kata dia, ada Divisi Profesi dan Pengamanan yang berfungsi untuk mengawasi perilaku personel. “Namun fakta di lapangan ketiganya memiliki potensi konflik kepentingan. Dan menjadi tragedi, semuanya tentu bertanggung jawab pada Kapolri,” kata Bambang.

Meskipun Polri diawasi oleh lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), namu secara regulasi keberadaannya diatur dalam payung hukum yang sama dengan Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002. “Dampaknya Kompolnas cenderung seolah menjadi subordinasi Kepolisian dibanding sebagai lembaga pengawas yang seharusnya lebih independen,” kata Bambang.

Masyarakat sipil khawatir DPR akan mengesahkan RUU Polri dalam waktu dekat. Alasannya yakni draf RUU Polri dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah yang semakin memperluas kewenangan kepolisian tanpa batasan yang jelas. Kekhawatiran tersebut mencuat setelah DPR bersama pemerintah pengesahan revisi UU TNI.

Di tengah gelombang penolakan terhadap pengesahan RUU TNI, yang kini telah resmi menjadi undang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR tidak akan membahas RUU Polri dalam waktu dekat. “DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” kata Dasco saat dihubungi Tempo pada Senin, 24 Maret 2025.

RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan pihaknya siap membahas revisi UU Polri jika dianggap mendesak.

Namun, kata dia, saat ini Komisi III DPR masih memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, yang ditargetkan rampung pada Oktober 2025. “Saat ini, Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kami siap saja di Komisi III untuk membahas itu,” kata Rudianto.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus