Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

11 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Lewat Game Free Fire

Bareskrim mengatakan anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual dengan modus game Free Fire berusia 9-17 tahun.

30 November 2021 | 17.29 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak lewat game Free Fire. Jumlah korban mencapai 11 anak perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saat ini jumlah korban yang diketahui mencapai 11 anak," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Reinhard Hatagaol di Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reinhard mengatakan anak-anak tersebut berusia 9-17 tahun. Para korban berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Empat anak sudah diketahui identitasnya dan telah diperiksa. Masih ada 7 korban anak yang belum diketahui.

Sementara pelaku adalah seorang pria berinisial S berusia 21 tahun. Reinhard mengatakan pelaku menggunakan akun Free Fire bernama REZA. Pada Agustus 2021 dia berkenalan lewat game itu dengan salah satu korban berinisial D, 9 tahun. Mereka bermain bersama game perang-perangan tersebut.

S lalu meminta nomor WhatsApp milik D dengan iming-iming memberikan diamond. Diamond adalah alat tukar di dalam game yang bisa dipakai membeli senjata, kostum dan lainnya. Lewat WhatsApp, pelaku yang tinggal di Berau, Kalimantan Timur mengirimkan foto dan video porno.

Pelaku meminta korban menirukan adegan porno itu dan membujuk korban mengirimkannya. Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menghapus akun game milik korban. Pelaku juga memaksa korban untuk melakukan video call seks.

Kejahatan ini terungkap, saat orang tua D pada Agustus 2021 mengecek ponsel anaknya. Saat akan dicek, D sempat menghalangi. "Orang tua menjadi curiga," kata dia. Setelah dicek, orang tua menemukan gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus.

Orang tua lantas melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke Bareskrim pada 22 September 2021. Polisi lantas menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus