Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebanyak 550 narapidana di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pemberian RK Idul Fitri ini diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga lewat keterangan tertulis, Rabu, 12 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penerima remisi Idul Fitri paling banyak berasal dari Sumatera Utara yaitu 14.906 orang, Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. Pemberian remisi ini diklaim menghemat anggaran negara sebanyak Rp 62 miliar.
Di tengah kondisi overcrowded dan pandemi Covid-19, Reynhard mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan. “Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap Reynhard.
Dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, Reynhard mengatakan jajaran Dirjen Pemasyarakatan terus melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Walaupun hampir seluruh petugas Pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi, mereka tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya mengganti layanan jenguk langsung narapidana menjadi video call.