Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal untuk praktik klinik kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah tim penyelidik berpura-pura menjadi pasien.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami bahwa ada aktivitas warga negara asing yang bekerja di klinik tersebut," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers ungkap kasus di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuldi menjelaskan bahwa setelah dua hari penyelidikan, petugas menemukan bukti pelanggaran di klinik yang menawarkan layanan kecantikan. Penindakan dilakukan pada 9 Januari 2025, yang menghasilkan penangkapan terhadap 10 perempuan dan 7 laki-laki. Dari jumlah tersebut, 15 orang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), sementara dua lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Kronologi penggerebekan, lanjut dia, memperlihatkan bahwa aktivitas medis tengah berlangsung ketika petugas masuk ke lokasi. "Pada saat penggerebekan, memang benar ada kegiatan operasi medis," kata Yudi. Namun, dua pelaku utama berhasil melarikan diri meski tengah menangani pasien, meninggalkan pasien tersebut begitu saja yang sedang ditindak operasi.
Para pelaku kini terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Yuldi menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memperketat pengawasan dan penindakan atas penyalahgunaan izin keimigrasian di Indonesia.
"Saat ini kami masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut dan melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih diburu. Keberhasilan penggerebekan ini, menurut Yuldi, merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga ketertiban hukum dan keamanan masyarakat dari pelanggaran izin tinggal oleh WNA.