Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para penyidik dan penyelidik yang berada dalam daftar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan diketahui menangani perkara korupsi kakap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para penyidik senior yang termasuk dalam 75 pegawai yang tak lulus TWK, di antaranya Novel Baswedan, Andre Dhedy Nainggolan, Afief Yulian Miftah, Budi Agung Nugroho, Rizka Anungnata, Budi Sokmo, Ambarita Damanik, Muhammad Praswad Nugraha, Yudi Purnomo Harahap, dan Marc Falentino. Lalu penyelidik senior seperti Iguh Sipurba, Harun Al Rasyid, dan Aulia Posteria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut perkara korupsi kakap yang mereka tangani.
-Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19
Perkara ini menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Ia didakwa menerima suap sebanyak Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19.
-Kasus Suap Anggota KPU
Dalam kasus ini, anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan telah divonis 6 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
-Kasus Dugaan Suap Pejabat Ditjen Pajak
Sejauh ini komisi antirasuah belum mengumumkan tersangka kasus ini. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, kantor pusat PT Bank Panin, dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantations. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu APA dan DR.
-Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka, setelah diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder. Suap itu diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
-Kasus Dugaan Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka karena diduga menerima suap pembangunan infrastruktur total Rp5,4 miliar.
-Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan di Tanjungbalai
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kasus korupsi itu diduga terjadi pada 2019. Kasus ini juga menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Penyidik KPK menggeledah rumahnya pada Selasa, 20 April 2021.
-Kasus Dugaan Suap Penyidik Polisi di KPK, Stepanus Robin
KPK menetapkan penyidiknya yang berasal dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju, menjadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan dengan iming-iming bahwa kasus suap yang menjerat Syahrial di KPK akan dihentikan.
-Operasi Penangkapan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Novi Rahman Hidayat
Penangkapan Novi Rahman dalam kasus jual-beli jabatan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan atau OTT gabungan KPK dan Mabes Polri.
Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Selasa, 11 Mei 2021, Harun memimpin penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Novi diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Namun kasus ini dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Harun membenarkan bahwa ia menangkap Bupati Nganjuk. “Saya bersama tim dari Mabes Polri,” katanya.
FRISKI RIANA | KORAN TEMPO
Baca ulasan lengkapnya di edisi Koran Tempo hari ini: Duka Pegawai KPK di Penghujung Puasa