Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji belum bisa dikunjungi keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan masih dalam tahap isolasi mandiri karena tahanan baru," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan Angin masih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Mantan Direktur Jenderal Pemeriksaan Pajak itu ditahan KPK secara resmi pada 4 Mei 2021.
KPK menahan Angin sebagai tersangka kasus suap pajak. Angin Prayitno Aji dan mantan bawahannya Dadan Ramdani diduga menerima uang puluhan miliar. Uang diduga diterima untuk merekayasa pemeriksaan pajak tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantation dan PT Bank Pan Indonesia.