Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

22 Agustus 2023 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Dua penggugat ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, mengajukan kasasi atas vonis Banding Pengadilan Tinggi Semarang yang menghukum mereka 4 tahun penjara. Kuasa huum keduanya, Eggi Sudjana, menyerahkan tambahan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada hari ini, Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eggi mengatakan kliennya mengajukan kasasi karena menilai vonis yang selama ini dijatuhkan kepada mereka tidak sesuai fakta yang ada.  Bambang dan Gus Nur sebelumnya mendapatkan vonis 6 tahun penjara saat persidangan tingkat pertama di PN Solo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eggi menyatakan telah menyerahkan memori kasasi sebelumnya. "Dasar kita adalah edaran mahkamah agung Nomor 20 tahun 1983. Bahwa sebelum putus bisa menambahkan atau memperbaiki materi pembelaan," kata Eggi kepada awak media di Solo, Selasa, 22 Agustus 2023.

Serahkan beberapa materi tambahan

Ia menjelaskan ada beberapa materi tambahan yang diberikan PN Solo. Menurutnya keduanya tidak bersalah. "Untuk bukti memori kasasinya sudah kita sampaikan dan diterima pihak PN untuk selanjutkan diteruskan ke MA," kata Eggi.

Beberapa poin pentingnya, lanjut Eggi Sudjana, kedua terdakwa menjalankan peran serta masyarakat dalam konteks penegakkan hukum. Kemudian setiap masyarakat memiliki kebebasan berpendapat baik lisan maupun tulisan.

"Kebebasan berpendapat dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 45 Pasal 28," tuturnya.

Kemudian poin yang terakhir, lanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 108, setiap orang mengetahui ada suatu kejahatan dapat bertindak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib 

"Dalam konteks ini, kedua klien kami menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah lalu. Kemudian berlanjut justru dengan menggugat, klien kami ditangkap dan dipenjara sampai hari ini bersama," ucap dia.

Menurut Eggi, hal itu merupakan satu kekeliruan besar dalam hukum. Dimana masyarakat yang melakukan peran dalam kontrol sosial dan mengemukakan pendapat yang seharusnya dijamin undang-undang, namun malah mendapat kurungan penjara. 

"Namun hingga saat ini baik sidang ditingkat PN hingga PT Jokowi hanya diam. Tidak berani menunjukkan ijazah yang asli, maka logika hukum mengatakan dia mengakui bahwa memang dia tidak ada ijazah aslinya," papar dia.

Tantang Jokowi tunjukan ijazah asli

Bila Presiden Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya, lanjut dia, maka pihaknya akan berhenti dan menerima vonis hukuman yang diberikan.

"Bahkan Bambang Tri sampai sesumbar bila ijazah itu ada dan asli, dia siap menembak kepalanya sendiri," ujar Eggi 

Hal senada juga diungkapkan kedua kuasa hukum terdakwa lainnya Damai Hari Lubis. Dia menuturkan kasus ini akan terang bila presiden bisa menunjukkan ijazah aslinya.

"Poinnya di situ. Klarifikasi dengan bukti. Jangan hanya katanya ada, lah buktinya apa," katanya.

Kasus ini bermula dari Bambang Tri dengan Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus